BATAM – Aksi tegas petugas Imigrasi Kelas I A Batam berhasil mengamankan belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PT. New Way Powerindo di Kawasan SP, Batu Aji, Jumat (15/8/2025). Operasi ini dilakukan setelah adanya dugaan kuat perusahaan tersebut mempekerjakan TKA tanpa izin kerja resmi.
Pemeriksaan Intensif Masih Berlangsung
Menurut Aris, Humas Imigrasi Batam sekaligus Kepala Seksi TIKIM, tim masih melakukan pendataan dan pemeriksaan mendalam terhadap para TKA yang diamankan.
"Kami sedang memverifikasi jumlah pasti dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk mengecek keabsahan dokumen mereka," jelas Aris.
Diduga Langgar UU Keimigrasian
Berdasarkan informasi sementara, para TKA ini diamankan saat sedang bekerja di lokasi perusahaan. Dugaan sementara, mereka tidak memiliki dokumen resmi sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Jika terbukti bersalah, sanksi tegas menanti, mulai dari deportasi hingga larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Batam Jadi Sorotan Pelanggaran TKA
Kasus ini kembali menegaskan Batam sebagai salah satu titik rawan pelanggaran keimigrasian, terutama di sektor industri yang kerap mempekerjakan TKA.
"Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran izin kerja. Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban hukum," tegas Aris.
Imigrasi Batam juga mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah itu untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan guna menghindari sanksi hukum.
Sentralnews.com/tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar