Manajemen XL Axiata Saling Lempar Bola Terkait Penunggakan Retribusi Menara Tower Sebesar Rp 250 Juta Pada Pemko Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 04 Mei 2019

Manajemen XL Axiata Saling Lempar Bola Terkait Penunggakan Retribusi Menara Tower Sebesar Rp 250 Juta Pada Pemko Batam

BATAM - Terkait menunggaknya pembayaran retribusi sebesar Rp 250 juta dari 31 titik menara tower milik XL. Manajemen XL Axiata Batam saling lempar bola saat dikonfirmasi, Jumat (4/5/2019).

Parahnya lagi, sebelum dilakukan penyegelan oleh Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, manajemen XL Axiata sebelumnya sudah dilayangkan surat peringatan sebanyak 3x. Akan tetapi tidak ada di indahkan sehingga terjadi penindakan penyegelan oleh dinas terkait.

Roy, salah satu manajemen XL Axiata Batam saat ditemui di kantornya yang beralamat di Batam Center mengaku tidak mengetahui terkait penunggakan retribusi sampai penyegelan menara tower dimaksud.

"Saya tidak tau masalah tower, karena bukan bagian saya. Kalau mau tau lebih jelas hubungi aja Bg M.Rizal, karena dia yang lebih tau. Dan kantor ini pun sekarang khusus pelayanan aja, dan mau tau lebih jelas tanya kantornya yang dipekan baru, karena XL sama seperti Telkomsel kantornya di pekan baru," ujar Roy, Jumat (4/5/2019) siang, saat ditemui Buruhtoday.com.

Diwaktu bersamaan, M. Rizal saat dikonfirmasi lagi mengatakan bahwa dirinya hanyalah bagian lapangan, dan malah mengarahkan kembali awak media ini untuk mengkonfirmasi kepada Roy.

"Iya bang, cuman saya orang lapangan jadi ga tau masalah retribusi ini. Coba abang tanya lagi ama Roy bang yah🙏🏻🙏🏻🙏🏻. Roy, dia orang office bang. Bukan main lempar bang, karna saya ga tau bang🙏🏻🙏🏻✌🏽😄." Ungkapnya melalui pesan whatsApp nya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Batam, Hamida mengatakan ada delapan lokasi menara telekomunikasi yang disegel tim, Selasa (30/4).

Lokasinya yaitu di Ruko Trafalgar Taman Duta Mas, Taman Niaga Sukajadi, Golden Land Batam Centre, Komplek Palm Regency, Bandar Mas, Kandata Utama Sei Panas, Tiban Lama, dan Tiban Indah Permai Sekupang. Tim menyegel aliran listrik ke perangkat menara telekomunikasi. Selain itu akses tangga menuju menara telekomunikasi juga ditutup dengan tali segel Pemko Batam.

“Kita sudah berikan tiga kali surat peringatan. Tapi sampai hari ini belum bayar retribusi. Semoga dengan penyegelan ini ada tindak lanjut pembayaran retribusi,” kata Hamida.

Bendahara penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Arief Firmansyah mengatakan ada tiga provider telekomunikasi yang menunggak retribusi 2018. Yakni Telkomsel 62 titik pole, XL Axiata di 31 titik, dan Axis 16 titik.

“Total piutangnya Rp 850 juta. Telkomsel Rp 450 juta, XL Rp 250 juta, dan Axis Rp 150 juta. Ini merupakan piutang kami tahun 2018. Belum termasuk denda 2 persen per pole per bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan retribusi menara telekomunikasi ini adalah retribusi tahunan, diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Nilai tagihannya untuk menara telekomunikasi yang ada di atap bangunan (rooftop) adalah Rp 8.854.983 per pole. Pada satu tiang menara bisa diisi lebih dari satu pole.

“Contohnya di sini ada tiga pole. Treatment penagihannya sekarang per pole, untuk mengejar pendapatan asli daerah. Di sini mereka baru bayar satu pole, yang sudah dibayar yang lama, yang baru belum,” sebut Arief.

Jumlah menara telekomunikasi di rooftop menurut Arief cukup banyak, sekitar 500 unit. Target retribusi yang ditetapkan pada 2018 sebesar Rp 5,26 miliar. Realisasinya hanya sebesar 87 persen. Dan tahun 2019 ini ditargetkan penarikan retribusi menara telekomunikasi senilai Rp 6,5 miliar.

Editor Redaksi
Liputan tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar