Protes Kebijakan Menteri BUMN, Massa Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Pertamina - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 20 Juli 2018

Protes Kebijakan Menteri BUMN, Massa Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Pertamina

gbr : Istimewah/net.
Seribuan pekerja yang tergabung dalam FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) menggelar aksi demo di Kantor Pusat Pertamina, Jumat (20/7/2018). 

Pantauan dilapangan, para buruh sudah berkumpul sejak pukul 06.50 WIB di kantor pusat Pertamina. 

Massa buruh pun kompak mengenakan baju putih dan celana hitam, lengkap ikat hitam di sebelah kanan dan ikat kepala berwarna merah dan putih bertuliskan Save Pertamina.

Para peserta aksi bela damai ini terlihat masuk lewat dua pintu, yaitu dari pintu arah Kostrad di depan Stasiun Gambir dan pintu depan dekat Masjid Istiqlal.

Tampak beberapa barakuda dan satu mobil watercanon yang terparkir di luar depan gedung Pusat Pertamina. 


Puluhan TNI dan Polisi juga tengah berjaga di pintu pintu Pertamina. Belum lagi penjagaan ketat ketika para demonstran melakukan aksi longmarch dari Gedung Pertamina Pusat ke Kementerian BUMN, dilanjutkan ke Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan. Setelah itu, baru mereka ke Depot Plumpang.

VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan semua aksi yang akan dilakukan pagi ini sudah dikoordinasikan dengan pihak manajemen. 


"Manajemen menghormati adanya unjuk rasa dari temen teman saja serikat pekerja. Serikat pekerja profesional paham batasan. Saya belum tahu yang aksi berapa?" katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, aksi yang dilakukan oleh seribuan karyawan Pertamina ini merupakan aksi protes terhadap kebijakan Menteri Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dari beredarnya surat penjualan aset PT Pertamina (Persero). 

Berdasarkan salinan surat yang beredar, Rini telah menandatangani surat Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Keuangan PT Pertamina (Persero). Surat ini bertanggal pada 29 Juni 2018.

Selain itu, masa aksi juga menyoroti sejumlah hal yang disampaikan dalam aksi. Sedikitnya ada 9 hal yang menjadi sorotan peserta aksi, yakni sebagai berikut:


1. Naiknya Harga Crude Melebihi Pagu APBN:
- Nilai investasi RDMP jadinya tidak menguntungkan.

2. Turunnya nilai rupiah terhadap us dolar:
- Kewajiban bayar utang meningkat.
- Nilai import crude dan product meningkat.

3. Kebijakan BBM satu harga:
- Dengan hilangnya subsidi BBM penugasan (RON 88) dari APBN maka seluruh beban disparitas harga menjadi beban Pertamina sekarang melalui permen ESDM ini beban itu ditambah lagi, dimana seluruh konsekuensi biaya BBM satu harga mulai dari transportasi sampai margin fee penyaluran bagi penyalur dilokasi sepenuhnya ditanggung Pertamina tanpa dibantu sedikitpun dari APBN (Pencitraan Politik).

4. Revisi Perpres 191/2014 (Penyaluran premium di Jawa, Madura, Bali):
Penambahan kuota premium (non subsidi) 5 juta kl menjadi 12,5 juta kl sehingga kerugian Pertamina makin membesar.

5. Permen ESDM No 21/2018 (Harga bahan bakar khusus di atur pemerintah):
Produk BBM (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex) Pertamina diatur sepenuhnya oleh pemerintah tanpa melihat kemampuan keuangan Pertamina sehingga menambahkan beban keuangan Pertamina semakin membesar.

6. SK Menteri BUMN No 039/2018 (perubahan nomenklatur direksi Pertamina: hilangnya direktorat gas dan pemekaran direktorat pemasaran yang kontraproduktif bagi bisnis Pertamina):
Internal: pengembangan organisasi/inflasi jabatan, tingginya biaya overhead organisasi.
Eksternal: membuka peluang lebih mudah untuk pihak tertentu mengambil keuntungan terhadap direktorat strategis yang dimekarkan.

7. Permen ESDM No. 23/2018 (pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya akan di prioritaskan kepada operator EXISTING):
Blok Rokan Riau (Chevron) berakhir 2021 (kapasitas 220.000 BOPD).

8. PP 06/2018:
Pengalihan saham milik pemerintah di PGN ke pada Pertamina merupakan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) yang dalam hal ini adalah PT Pertamina (Persero), semestinya penyertaan modal dimaksud haruslah melalui persetujuan DPR sesuai UU No 17 Tahun 2003 Pasal 24 yaitu penyertaan modal tersebut harus terlebih dahulu di tetapkan dalam APBN/APBD, artinya ini harus di bahas dahulu di DPR untuk mendapat persetujuan, namun faktanya hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah sehingga seharusnya PP 06/2018 ini di nyatakan batal demi hukum.

9. Integrasi Pertagas ke PGN (saham Pertagas di akuisisi PGN:
Menyebabkan laba pertagas yang 100% milik Pertamina (negara) akan terkonsolidasi dengan laba PGN yang 43% sahamnya milik publik. Sehingga keuntungan Pertagas sebagian akan jatuh ke tangan publik (bukan negara). Ini dilakukan pemerintah melalui direksi Pertamina tanpa kajian yang prudent dan cenderung memperkaya oknum pemburu rente yang bersembunyi dibalik saham kepemilikan publik di PGN.

Sumber : detikNews.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar