Yunisin (foto sendiri) Kepala Cabang PT Starmara Pratama dan PT Pan Baruna. BT. |
"Bunyi Pasal 6 ayat 5 tersebut, bahwa manajemen menghalang-halangi pekerjaan kita dengan tidak mau memberikan datanya dalam kasus para karyawan yang dilaporkan ke pengawasan Disnaker ," ujar Suryadi, selaku penuntut yang juga PPNS Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri.
Sementara itu, Yunisin selaku kepala cabang kedua perusahaan tersebut sangat mengeyel dengan mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui pokok permasalahan dalam persidangan.
"Saya tidak tau, ini kasus apa," ucapnya, menjawab pertanyaan Hakim.
Setelah mendengar semua keterangan penuntut hukum (PPNS Disnaker), dua orang saksi (pengawas Disnaker), dan terdakwa Yunisin (Kepala cabang perusahaan) dalam persidangan, majelis hakim meminta bukti kepada Yunisin selaku manajemen perusahaan yang tadinya mengaku merasa benar telah melakukan pembayaran semua hak-hak karyawannya.
"Ibu punya bukti, jangan hanya bicara saja. Disini (persidangan -red) kalau kita bicara harus mempunyai bukti dan data. Seperti yang dimiliki oleh Pengawasan Disnaker," kata Hakim Radite Ika Septina SH.
Usai persidangan, Pegawai Penyidik Negeri (PPNS) Disnaker Provinsi Kepri Aldi Admiral menyatakan perusahaan harus memenuhi ketentuan sebagaimana disampaikan dalam nota pemeriksaan pengawas.
"Apabila tidak dibayar, kita akan lanjutkan kasus ini." Pungkasnya.
Diwaktu bersamaan juga disidangkan kasus tipiring ketenagakerjaan pada perusahaan lainnya yaitu PT Lestari Mitra Sembada dan PTPT Hanindo Inti Trada yang tidak menyampaikan laporan ketenagakerjaan pada Disnakertrans prov kepri.
Gordon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar