BATAM - Terkait izin operasional taksi online di Batam, agenda Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) kembali digelar di ruang rapat komisi III
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batam (DPRD) kota Batam.
Dalam
RDP siang tadi, Senin (06/11/2017). Perusahaan dan koperasi
transportasi online kota Batam mengatakan bahwa mereka telah melakukan
langkah-langkah dalam upaya membuat ijin operasional taksi online, namun
hingga saat ini belum kunjung ditanggapi.
"Kami sudah melakukan
langkah-langkah dalam pembuatan ijin operasional dan kita sudah
sampaikan semua ke provinsi Kepri/kota Batam bahkan hingga dua kali,
namun ijinnya belum dikeluarkan sampai sekarang, jadi kepada Bapak
Kadishub Kepri tolong dijawab apa kendalanya sehinga kami tau apa-apa
saja dokumen yang kurang" Ujarnya
Ia juga memberitahukan
masalah-masalah yang terjadi dilapangan terhadap para driver transportsi
online setelah adanya surat keputusan pada saat demo driver
konvesional, Selasa(31/10/2017) lalu, yang dibuat Pemko Batam bersama
DPRD kota Batam, Polresta serta Kadishub Provinsi/Batam kepada para
driver taksi konvensional.
"Apa dasar hukumnya surat yang
dikeluarkan kemarin, bapak tau karena surat itu kami seakan benalu di
Batam ini, kami sekarang kalau narik taksi selalu di kejar-kejar seperti
binatang dan terkadang kami juga dipukuli oleh driver lain, bahkan
beberapa teman kami juga ditilang oleh polisi dan Dishub, jadi tolong
jelaskan apa dasar hukum dari surat itu pak" Ungkapnya
Menjawab
hal itu, Kepala Seksi Angkutan dan Intermoda Dinas Perhubungan Provinsi
Kepri, Novanri Historika membenarkan adanya surat dari 2 perusahaan
taksi online dan 1 koperasi yang masuk, namun masih menunggu permen yang
baru.
"Iya benar ada, namun kenapa belum keluar ijinnya, itu
karena Kami juga masih menunggu permen 102, kan sebelumnya masih ada
permen 108, jadi untuk itu tidak bisa ujuk-ujuk langsung dikeluarkan,
harus sabar" Paparnya
Ia juga mengatakan bahwa pada tanggal 9
November 2017 izin prinsip usaha akan dieluarkan, namun hal iti
dilakukan apabila syarat permohonan penerbitan izin sudah terpenuhi.
“Segera
kita terbitkan Izin Prinsipnya pada bulan ini dan bagi yang belum
menyapaikan atau persyaratannya masih belum lengkap agar dilengkapi"
Tegasnya
Selain itu, lanjutnya lagi, bahwa Dishub Kepri akan
melakukan rapat teknis dengan para perusahaan atau koperasi transportasi
online, taksi konvensional, DPRD kota Batam, Dishub Batam,Sat lantas
Polresta Barelang serta akademisi segera.
" Hal itu untuk
membahas masalah penentuan kuota terhadap angkutan online dan
konvensional, serta membahas penentuan tarif dan wilayah kerja pada
kedua usaha jasa angkutan. Dan rapat teknis iti digelar pda 9 November
mendatang" Jelasnya
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor
108 tahun 2017 yang terbit pada 27 Oktober kemarin, penentuan kuota
ditetapkan oleh Gubernur," Jelasnya
Menanggapi hal itu,
perwakilan-perwakilan dari perusahaan maupun koperasi angkutan online
berbasis aplikasi menyatakan puas dengan jawaban dari Dishub Kepri, dan
akan segera melenkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengrusan
penerbitan izin operasional.
Sementara itu terkait masalah surat
yang dibuat pada demo supir taksi konvensional minggu lalu, Ketua komisi
III bersama anggotanya serta Kapolresta Barelang yang mewakili
mengatakan bahwa hal itu dibuat semata-mata untuk membuat kota Batam
Kondusif.
"Kami tidak ada niat membuat teman-tema driver online
menjadi seperti itu, meainkan itu kami lakukan jelas untuk membuat kota
Batam selalu kondusif, jadi langkah seperti ini memang sudah tugas kami
semua melakukannya" Tegas para pejabat negara ini.
Terkait
masalah penilangan yang dilakukan Sat Lantas Polresta Barelang, Kasat
Lantas melalui perwakilannya mengatakan bahwa pihaknya melakukan
penilangan sesuai koridor.
" Yah itu memang benar dan ada 194
unit mobil yang pernah ditilang yang dimana disita ada sim b1 dan lain2,
namun itu dilakukan ditempat angkutan plat kuning yakni di Pelabuhan
Batam centre, Hourbour Bay, Bandara dan BCS Mall sebagaiman di
Permen/Gub." Paparnya
Ditambahkannya, bahwa terkait hal itu juga,
perlu diketahui bahwa yang kami pakai melakulan penilangan sesuai
dengan uu no 22 tqhun 2009 "Dan apabila ada pelanggaran maka kami akan
melakukan penindakan, satu lagi perlu di ingat bahwa Hukum adalah
panglima di Negara ini" Tegasnya
RDPU ini sendiri dipimpin ketua
komisi III DPRD kota Batam, Nyanyang Haris Beserta anggotanya dan
dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi/Batam, Kapolresta yang
mewakili, Kasat Lantas yang mewakili dan perwakilan-perwakilan perusahan
Taksi Online Batam.
red/jht.
Post Top Ad
Senin, 06 November 2017
Mantap, Taksi Online Batam Akan Segera Mendapat Izin Prinsip dari Dishub Kepri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar