Pemko Batam Tegaskan Rotasi dan Mutasi ASN Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Organisasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Selasa, 09 Desember 2025

Pemko Batam Tegaskan Rotasi dan Mutasi ASN Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Organisasi


BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan bahwa proses rotasi, mutasi, promosi, hingga demosi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja birokrasi serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Batam.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan bahwa rotasi dan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang wajar. Penataan ASN selalu didasarkan pada kebutuhan organisasi, pengembangan kompetensi, serta pola karier yang profesional. Selain itu, kebijakan ini turut mendukung pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta memberikan penyegaran dalam struktur pemerintahan.


Rudi menegaskan bahwa Pemko Batam dalam pelaksanaan mutasi jabatan struktural selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif, serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Pemko Batam juga mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 terkait pemanfaatan aplikasi mutasi terpadu dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.


“Kami (Pemko Batam) tidak pernah mengambil langkah serampangan dalam melakukan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Batam. Semua proses mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN,” jelas Rudi, Senin (1/12/2024).


Ia menyampaikan bahwa setiap usulan pengangkatan ASN dalam jabatan struktural selalu diajukan terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebelum ditetapkan. Selain itu, Pemko Batam juga memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.


“Seluruh tahapan pengangkatan pejabat dilakukan dengan cermat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, baik BKN maupun Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.


Rudi berharap penataan ASN yang semakin profesional mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ahmad Nusur)


Editor red/rilis pemko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar