Dalih Pindah Alamat Tergugat Ditolak Hakim dalam Sidang Merek IWO - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Rabu, 03 September 2025

Dalih Pindah Alamat Tergugat Ditolak Hakim dalam Sidang Merek IWO


Medan – Sidang lanjutan sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025). Sidang ini menyusul ketidakhadiran para tergugat pada sidang pertama.



Majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, menegaskan bahwa kehadiran para pihak tergugat sangat penting untuk kelancaran proses persidangan.



Gugatan ini diajukan oleh Yudhistira (penggugat) yang mengklaim sebagai pemegang hak cipta nama dan logo IWO. Ia menggugat Perkumpulan Wartawan Online (PWO) karena mendaftarkan nama dan logo tersebut sebagai merek dagang. Direktorat Jenderal HKI Ok juga turut digugat karena menerbitkan sertifikat merek tersebut.



Berbeda dengan sidang pertama, perwakilan PWO, Teli Natalia, hadir bersama pengacara. Namun, perwakilan Dirjen HKI kembali absen.



Teli beralasan bahwa mereka tidak menerima surat panggilan sidang sebelumnya karena kantor mereka telah pindah alamat.



Namun, majelis hakim tidak menerima alasan tersebut. Hakim Vera menegaskan, pengadilan mengirim surat sesuai data resmi yang terdaftar.



"Pihak pengadilan menyampaikan surat sesuai data di pendaftaran merek. Kalau pindah, ya datanya harus diubah," ujar Hakim Vera.



Hakim juga mengingatkan bahwa jika para tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.



Kuasa hukum penggugat, Arfan, menyoroti kejanggalan dalam penunjukan kuasa hukum oleh PWO. Surat penunjukan hanya ditandatangani oleh Ketua PWO, Dwi Christianto, secara tunggal.



"Ini aneh. Kami menunggu AD/ART dari tergugat untuk memastikan legalitas penunjukan ini," jelas Arfan usai sidang.



Arfan menegaskan bahwa kliennya, Yudhistira, adalah pemilik sah hak cipta nama dan logo IWO yang telah terdaftar sejak 2023. Hak cipta tersebut berlaku seumur hidup.



Yang disayangkan, PWO mendaftarkan "IWO" sebagai merek dagang untuk kelas barang dan jasa, padahal IWO adalah nama organisasi nirlaba.



"Ini fatal. IWO adalah organisasi kemasyarakatan, bukan merek dagang. Gugatan ini adalah langkah untuk meluruskan fakta dan melindungi nama organisasi yang telah berdiri sejak 2012," pungkas Arfan.



Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2025 untuk kembali memanggil para tergugat, termasuk Dirjen HKI.


Rilis/red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar