PT Sumber Makmur Samudra Diduga Lalaikan K3, Pekerja Tewas dalam Insiden Kedua - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Selasa, 05 Agustus 2025

PT Sumber Makmur Samudra Diduga Lalaikan K3, Pekerja Tewas dalam Insiden Kedua


BATAM – PT Sumber Makmur Samudra (SMS) kembali mencoreng catatan keselamatan kerja setelah seorang pekerjanya, Suwanda Syahputra Tarigan (31) tewas dalam kecelakaan kerja pada Selasa (5/8/2025) di galangan kapal perusahaan tersebut. Insiden ini merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu singkat, setelah sebelumnya dua pekerja lain tewas tersengat listrik di lokasi yang sama.  



Berdasarkan informasi dari RS Budi Kemuliaan, korban mengalami pendarahan hebat di kepala setelah tertimpa plat besi saat sedang memperbaiki tongkang menggunakan forklift. 


Meskipun sempat dilarikan ke IGD, nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk otopsi guna mengungkap penyebab kematian secara medis.  


“Ya, Bang. Kami menerima korban laka kerja dari PT Sumber Makmur Samudra. Informasinya kejadian sekitar jam 17.00 dan langsung dibawa ke IGD,” ujar salah seorang perawat RS Budi Kemuliaan kepada Republikbersuara.com, Rabu siang (6/8/2025).


Atas insiden lakakerja itu, manajemen perusahaan menolak memberikan keterangan alias tutup mulut.



Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah juga belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp yang digunakan Republikbersuara.com untuk menghubunginya terblokir.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan terkait kronologi dan penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.


Untuk diketahui, pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang telah diabaikan yakni Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh tenaga kerja. Namun, fakta bahwa kecelakaan berulang terjadi di PT SMS mengindikasikan potensi kelalaian serius dalam penerapan protokol K3.  



Ancaman Hukum   


Berdasarkan Pasal 160 KUHP, pengurus perusahaan yang lalai menjamin keselamatan kerja dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Catatan Kelam Rekam Jejak PT SMS 


1. 2024 : Dua pekerja tewas tersengat listrik di lokasi yang sama.  

2. 2025 : Kecelakaan kembali terjadi, menewaskan Suwanda.  


Editor Don (RB.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar