Hibah Rp16,5 Miliar Pemko Batam ke Kejari Dituding Upaya "Bambung" Kasus Korupsi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Jumat, 01 Agustus 2025

Hibah Rp16,5 Miliar Pemko Batam ke Kejari Dituding Upaya "Bambung" Kasus Korupsi


BATAM - Pemberian hibah senilai Rp16,5 miliar dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuai kritik. Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari, SS menuding hibah tersebut sebagai upaya melemahkan independensi penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di Batam.  


Hibah Dinilai Ancam Integritas Kejaksaan


Cak Ta’in menyatakan, pemberian hibah dari pemerintah daerah berpotensi menggerogoti profesionalisme Kejari Batam. Menurutnya, lembaga penegak hukum seharusnya bersikap netral dan tidak terpengaruh bantuan finansial dari pihak eksternal.  


"Faktanya, Batam terkesan bebas korupsi, tetapi sepi pengusutan. Apakah tidak ada korupsi? Rasanya tidak mungkin. Hanya aparat penegak hukum (APH) yang enggan memproses," ujarnya kepada media, Senin (28/7).  


Ia menegaskan, sebagai institusi vertikal, kebutuhan operasional Kejari seharusnya diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan pemerintah daerah. "Hibah seperti ini menciptakan dilema saat harus mengusut kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi," tegasnya.  


Transparansi Hibah Dipertanyakan?


Cak Ta’in mempertanyakan alokasi dana hibah sebesar Rp16,5 miliar tersebut. Dari pantauan, hanya terlihat pembangunan gedung baru di depan kantor Kejari Batam dengan estimasi biaya Rp1-1,5 miliar.  


"Kejari Batam harusnya mendapat anggaran dari pusat. Kami akan minta klarifikasi ke Kejagung dan Komisi III DPR RI apakah praktik hibah seperti ini dibenarkan," paparnya.  


Pemko Dinilai Salah Prioritas

 

Mantan dosen Unrika Batam itu menyayangkan alokasi dana besar untuk Kejari sementara persoalan publik seperti sampah, banjir, air bersih, kemacetan, dan UMKM masih belum tertangani maksimal.  


"Pemko harusnya paham skala prioritas. Masyarakat butuh solusi konkret, bukan hibah yang berpotensi merusak integritas penegak hukum," tandasnya.  


Editor Don

Tidak ada komentar:

Posting Komentar