Menghukum Orang Tak Bersalah itu Dzolim dan Peradilan Sesat, Ini Tanggapan LSM Kodat 86 Terkait Kasus Rosmala - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 07 November 2022

Menghukum Orang Tak Bersalah itu Dzolim dan Peradilan Sesat, Ini Tanggapan LSM Kodat 86 Terkait Kasus Rosmala


Setiap warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum. Peradilan selalu diharapkan tegak lurus seperti samurai tajam atas bawah.


Filosofi hukum bagi aparat penegak hukum, terutama hakim dan jaksa, ' lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang tak bersalah' mestinya dipegang benar. 


"Filosofi hukum itu maknanya dalam - tidak boleh ada alasan apapun sebagai pembenaran untuk menghukum orang yang tidak bersalah - tapi ya bukan berarti yang bersalah bisa dibebaskan dengan mudah," kata Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS menanggapi pemberitaan Rosmala tak ada bukti melakukan tindak pidana tapi dituntut JPU penjara 13 tahun.


Menurut mantan Dosen Unrika Batam itu, sungguh dzolim jika ada aparat penegak hukum yang menghukum orang tak melakukan kesalahan dan tindak pidana dalam pengadilan. "Jika ada orang tidak bersalah dihukum itu termasuk peradilan sesat. Itu dzolim lah," ujar Cak Ta'in.


Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, logikanya ketika JPU sendiri menyatakan bahwa Rosmala bukan penerima dan pengguna dana yang dikasuskan, meskinya yang bersangkutan dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan nama baiknya dipulihkan. "Tapi jika satu sisi dia dinyatakan tidak terlibat, di sisi lain tetap dituntut untuk dihukum. Itu jelas ada sesuatu yang ada salah dan disembunyikan." jelasnya.


Rosmala adalah General Manager Business and Development PT. Aneka Putra Santosa (APS) dituduh menggelapkan, penipuan dan pencucian uang (TPPU) kredit macet dari Bank S senilai Rp. 200 miliar.


Ditambahkan Cak Ta'in, pernyataan ahli TPPU Yenti Garnasih juga sangat jelas dalam hal ini, bahwa delik hukumnya mestinya berubah sehingga perusahaan bukti dalam dalam kasus tersebut. 


"JPU harus bersikap sportif dan elegan dalam kasus ini, jika secara personal melakukan kesalahan ya harus diperbaiki dan bertanggung jawab baik kepada institusi maupun pihak-pihak lainnya. Hukum harus berkeadilan dan tidak boleh ada yang merasa dikorbankan atau menjadi korban." tambahnya. 


Jonny N Simanjuntak SH, pengacara Rosmala, berharap Majelis Hakim akan memutus bebas murni karena dalam tuntutan JPU sudah dinyatakan tidak ada bukti keterlibatan kliennya dalam dakwaan. "Kami minta putusan bebas murni," ujarnya. ***


Pres rilis./red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar