Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Soal Imbas Pelebaran Jalan Trans Barelang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 15 Maret 2021

Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Soal Imbas Pelebaran Jalan Trans Barelang


BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PUPR dan Bina Marga soal rencana pengosongan dan pembongkaran bangunan atas pelebaran jalan Simpang Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Kegiatan RDPU ini dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, S.H, yang juga dihadiri oleh sejumlah warga yang ikut terkena imbas pembongkaran rumah atas pelebaran jalan simpang barelang, pada Senin (15/3/21) bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

Ketua RW 03, Kelurahan Tembesi, Anggiat Sinaga menyampaikan keluhannya terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan yang akan dilakukan. Ia mengaku mendapat 2 kali surat peringatan penggusuran. Pertama 04 Februari dan kedua pada 04 Maret 2021.

“Terdata 91 rumah yang akan digusur di 3 RW, namun pemerintah tidak memberikan solusi terkait hal ini, kami berharap diadakannya relokasi ketempat baru,” ungkapnya dalam rapat tersebut.

Mewakili pedagang depan simpang Barelang menyampaikan, terdapat 171 pedagang dari samping pom bensin sampai Sekolah Islam Terpadu yang akan dilakukan penggusuran. ” Setelah ada surat peringatan dari Satpol PP, kita melakukan pendataan, terdapat 171 pedagang yang akan digusur. Kita berharap sesuai dengan janji pak Rudi untuk merelokasikan pedagang di sepanjang jalan ketempat yang baru,” ujarnya.

Tim pemilik kios khusus depan Trans Barelang menyatakan kekesalannya terhadap tindakan satpol PP Batam ditahun lalu yang melakukan penggusuran didepan Laguna tanpa sosialisasi terlebih dahulu, dirinya takut perlakuan yang sama akan terjadi lagi pada penggusuran ini.

“Mari kita berpikir logis, kami rasa pemerintah kota Batam punya hati nurani, jangan hanya memperindah wajah kota dan mengesampingkan kesejahteraan kami,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, Satpol PP memberikan pembelaan. “Kami punya dasar melakukan penggusuran yang tertuang dalam Perda No. 16 Tahun 2007 bab 6 Pasal 16 tentang Tertib Bangunan, Pemilik dan Penghuni Bangunan, kalau kami tidak mengerjakan ini, kami kena pak, kami sudah sesuai protap,” katanya.

Usai RDPU, ketika ditanyai oleh wartawan, Utusan Sarumaha S.H, membenarkan adanya penggusuran tersebut yang dilakukan pada ROW 35 pelebaran jalan simpang Barelang.

“Penggusuran tersebut memang benar adanya. Masyarakat meminta relokasi ketempat baru untuk bisa menyambung hidup. KIta akan komunikasikan kepada pemerintah,”kata politisi Hanura ini.

“Dana yang dianggarkan itu sebesar 16 Miliar itu dari APBD kita, lalu yang 20 Miliar dari Kementerian Pusat yang dialokasikan untuk pembangunan di Kota Batam yang dikelola oleh PUPR yang objek pembangunannya ada di Batam yaitu Barelang Berikat,” tambahnya.

Sarumaha juga meminta agar OPD, Lurah, Camat serta Satpol PP untuk duduk bareng membahas terkait data yang digusur sehingga benar-benar valid.**

Sumber : Silabuskepri.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar