Bright PLN Disinyalir Sewa Preman, DPRD Minta Pembangunan SUTT di Hentikan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 08 Maret 2021

Bright PLN Disinyalir Sewa Preman, DPRD Minta Pembangunan SUTT di Hentikan


BATAM - Ketua fraksi Gerindra di DPRD kota Batam, Muhammad Rudi meminta agar pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 KV yang ada di per Kecamatan di hentikan. 


Hal itu dikarenakan pada saat pengerjaan pembangunan dilapangan, pihak Bright PLN Batam diduga mengerahkan pihak ketiga yakni sejumlah preman untuk mengusir warga yang berada di Perumahan Bandara Mas yang mencoba mempertahankan haknya.


Hal itu terkuak setelah dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Batam, Senin, 8 Maret 2021, antara pihak Bright PLN dengan warga di RW 23 Perumahan Bandara Mas.


“Saya Muhammad Rudi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Batam minta pembangunan SUTT 150 Kv untuk dihentikan,” ungkap Rudi tegas.


Rudi mengatakan, sebelum pihak Bright PLN menyelesaikan apa yang menjadi dasar penolakan warga di Bandara Mas, diharapkan jangan ada melakukan aktifitas apapun disana.


Senada, anggota Komisi III DPRD, Dandis Rajagukguk mengatakan sangat menyesalkan atas kejadian kekerasan terhadap warga yabg dilakukan pihak suruhan dari Bright PLN.


Dikatakannya, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi seandainya pihak Bright PLN terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga.


“Jangan sudah kejadian baru Bright PLN ngajak duduk warga. Kenapa tidak dari awal diajak duduk warganya,” ungkap Dandis dengan nada tinggi.


Mirisnya lagi, pihak Bright PLN dalam melakukan pembangunan tower SUTT tidak ada memberitahukan kepada pihak kecamatan yang notabene sebagai penguasa di wilayah Kecamatan Kota.


“Sebagai penguasa diwilayahnya, masak pak camat tidak diberitahukan. Ada apa ini?,” ucap Dandis bertanya.


Lanjutnya, terkait dengan hal perizinan Bright PLN, jika seandainya jalur yang digunakan melalui pusat dan lain sebagainya, maka pihaknya berpendapat ada hal-hal dilewati oleh pihak Bright PLN.


“Perlu untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwasannya pelaksana pemerintahan dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam dan DPRD,” ungkapnya.


Maka dari itu pihaknya meminta untuk dihentikan sementara waktu pembangunan tower SUTT 150 Kv di Perumahan Bandara Mas, sampai adanya kesempakatan bersama dengan warga.


“Kami minta jangan ada aktifitas apapun disana sebelum adanya kesepakatan antara warga dengan pihak Bright PLN,” pungkasnya.

Sumber indeknews.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar