BATAM - Ratusan karyawan PT Bandar Abadi Shipayard yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Mandiri Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan. Pasalnya, manajemen perusahaan tidak terima dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), melainkan mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP), Selasa (23/09/2020).
Menurut karyawan, aksi unjuk rasa itu dilakukan dikarenakan Peraturan Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati pada tahun 2019 lalu, tidak dijalankan oleh manajemen perusahaan. Sementara dari karyawan sudah menjalankannya.
Bahkan, permasalahan PKB itu pun sudah berulang kali di bahas secara tripartit di Disnaker kota Batam, akan tetapi pada saat perundingan pertama manajemen tidak mengindahkan Undangan panggilan yang dilayangkan Disnaker, dan pada pertemuan berikutnya hingga ketiga perundingan tripartit tersebut tidak menemui titik temu kesepakatan.
Wakil Ketua PUK Federasi Serikat Pekerja (FSP) Mandiri, Sumiar Manalu mengatakan karyawan hanya berkeinginan PKB tersebut dijalankan manajemen perushaan, karena kami dari karyawan sudah membahas poin-point PKB selama selama 6 bulan.
"Bahwa keinginan kita PKB itu diletakkan di PP manajemen PT Bandar Abadi. Dan semua prosedur sudah kita laksanakan, di tahun 2019 PKB kita sudah disampaikan ke pihak manajemen dan menyanggupi perjanjian kerja sama itu dan di mediasi oleh Disnaker, pada saat itu kita diberi tenggang waktu 6 bulan, dimana selama 6 bulan itu kita ada pertemuan 2 kali dalam 1 bulan, untuk membahas point-point apa saja masukan kedalam PKB itu semua, kita juga ada bukti untuk menyanggupi itu semua, ada bukti notulen dan data, semua lengkap" ujar Manalu.
Lanjutnya lagi, selama 6 bulan berjalan PKB tersebut tidak terlaksana, manajemen perusahaan tidak ada kejelasan sampai saat ini menjalankannya, meskipun sudah ada keputusan dari pihak Disnaker terhadap karyawan dan perusahaan.
"Intinya Peraturan Kerja Bersama (PKB) sudah disepakati dan dianjurkan oleh Disnaker untuk dipatuhi manajemen PT Bandar Abadi. Itu yang kami tuntut," tuturnya.
Sementara itu, Ketua PUK FSP Mandiri Yeyen menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa yang akan digelar tersebut selama 3 hari, bila manajemen perusahaan tidak ada memutuskan atau memberikan kejelasan. Unjuk rasa itu dilakukan sebagai bentuk kekesalan para karyawan terhadap manajemen perusahaan yang tidak menjalankan PKB tersebut.
"Bahwa buruh harus kompak, kita aksi selama 3 hari, sampai pihak perusahaan akan melaksanakan PKB ini sesuai arahan Disnaker," pungkasnya.
Pantauan Buruhtoday.com, aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan karyawan itu mendapat pengawalan dari klKepolisian Polsek Tanjung Uncang yang dipimpin Kompol Zun Khaidir beserta jajarannya.
Kapolsek juga menghimbau agar seluruh karyawan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sembari menunggu pihak Disnaker, dan manajemen mengenai PKB tersebut.
Editor redaksi
Pewarta Hendrik Butarbutar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar