BATAM - Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Mardiah karyawan PT Karya Sumber Daya, masuk pada ke tahap Anjuran Disnaker setelah tidak menemui kesepakatan selama tiga kali pertemuan. Pasalnya, manajemen perusahaan tidak mau membayarkan apa yang dituntut karyawan, Rabu (23/9/2020).
Pantauan Buruhtoday.com dilapangan, kedua belah pihak menghadiri sidnag mediasi yang di gelar Disnaker tersebut.
Mardiah selaku karyawan PT Karya Sumber Daya menjadi korban PHK sepihak mengaku sangat kecewa atas keangkuhan manajemen perusahaan yang tidak mau membayarkan uang pesangonnya, dengan mengaju pada peraturan perushaaan.
"Pihak perusahaan tidak membayarkan hak saya pak, dan perusahaan bertahan dengan peraturan yang mereka buat," ujar Mardiah dengan wajah kesalnya, di Disnaker Batam, Sekupang.
Dalam waktu bersamaan, Sirait kuasa hukum Mardiah mengatakan bahwa hingga pertemuan ke III belum ada kesepakatan dan penyelesaian atas permasalahan klien nya tersebut.
"Belum ada kesepakatan dan penyelesaian permasalahan tersebut pak dan kita tinggal menunggu anjuran dari Disnaker Kota Batam," sebutnya sembari meninggalkan lokasi Disnaker.
Ironisnya, manajemen perusahaan saat dikonfirmasi usai keluar dari ruangan sidang mediasi tidak mau memberikan keterangan alias bungkam saat disambangi awak media ini.
Salah satu staf Disnaker Kota Batam mengatakan bahwa kedua belah pihak menghadiri panggilan mediasi.
"Kasusnya PHK, tinggal menunggu Anjuran," pungkasnya.
Editor redaksi
Pewarta Caisar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar