Pelaku UMKM 'Online Shop' Batam Menjerit di Benturkan dengan Permendag No.68/2020 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 19 September 2020

Pelaku UMKM 'Online Shop' Batam Menjerit di Benturkan dengan Permendag No.68/2020

"PEDAGANG ONLINE BATAM MENJERIT"


BATAM - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) khususnya pedagang online shop di Batam menjerit sejak terbitnya Permendag No.68 Tahun 2020. Akibat dari peraturan tersebut para pelaku usaha online shop tidak dapat lagi melakukan aktifitasnya melakukan pengiriman barang dagangannya ke luar daerah dari hasil jualan online yang dilakukan.


Ironisnya, hampir semua pelaku usaha online shop di kota Batam itu ternyata merupakan para mantan karyawan perusahaan yang telah mengalami usia tua dini, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pencari kerja banting stir akibat minimnya lowongan pekerjaan yang ada di Batam. Akan tetapi upaya mereka untuk berkarya menjadi pelaku UMKM harus kandas ditengah jalan.


Bahkan, saat Pandemi covid-19 yang melanda Tanah Air Indonesia khususnya di kota Batam, kegiatan yang dilakukan pelaku usaha online shop tersebut seharusnya sangat membantu pemerintah khususnya kota Batam-Kepri. Yang mana mayarakat yang menjadi pelaku online shop tersebut mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dengan memasarkan dagangan lewat online shop agar dapat bertahan hidup dimasa pendemi covid 19 yang belum diketahui sampai kapan berakhir.


Menyikapi jeritan Pelaku online shop tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pedagang Online Kepri (DPP PPOK) Ernala Ginting mengatakan situasi saat ini harusnya pemerintah melihat langsung apa yang terjadi dan dilakukan masyarakat untuk dapat bertahan menyambung hidup, bukan menimbulkan kegaduhan dengan melahirkan aturan-aturan baru yang dinilai semakin membuat masayarakat khususnya pelaku online shop menjerit. 



"Menurut saya, dimasa pandemi covid 19 ini, pemerintah melalui Mentri Perdagaangan terlalu agresif menerapkan Permendag No.68/2020, tanpa kajian dan sosialisasi yang tepat.  Sehingga aturan itu berdampak cukup luas bagi para pelaku usaha kecil di Kepri khususnya kota Batam," ujar Ernala, Sabtu (19/9/2020) pada Buruhtoday.com di Batam.


Ernala menjelaskan, saat ini para pelaku online shop yang berjualan tidak lagi dapat mengirimkan barang dagangannya keluar Batam. 


"Dampaknya luar bisa bagi para pelaku usaha, khususnya pedagang barang bukan baru yang menggantungkan hidup keluarganya dari barang-barang yang diperoleh dari pasar-pasar tradisional untuk dijual kembali lewat online," jelasnya.


Ketua PPOK itu menilai Permendag No.68/2020 tersebut mengancam ribuan kepala keluarga kehilangan penghasilan dan tidak menutup kemungkinan gelombang pengangguran besar-besaran akan terjadi di Kepri khususnya kota Batam.


"Semua akses pengiriman dagangan tidak bisa dilakukan atau ditutup, kami para pelaku usaha kecil menengah khususnya online shop saat ini sudah kelaparan, dan kami kwatir dengan kejadian ini efeknya akan berdampak pada stabilitas politik, hukum dan keamanan," pungkasnya.


Editor redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar