Komisi IV DPRD Batam Minta Polisi 'Segel' PT Rock Internasional Tobacco, Pengawas Naker usulkan Early Warning System - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 18 September 2020

Komisi IV DPRD Batam Minta Polisi 'Segel' PT Rock Internasional Tobacco, Pengawas Naker usulkan Early Warning System


BATAM - Terkait kaburnya manajemen PT Rock Internasional Tobacco, dan sebanyak 21 yang di PHK sepihak tanpa pesangon, Komisi IV DPRD kota Batam dan UPT Pengawasan Disnaker sepakat mengusulkan ke pihak Kepolisian untuk melakukan pengamanan lokasi gedung perusahaan sesuai prosedur yang berlaku.


Pasalnya, aset barang milik perusahaan yang masih ada didalam gedung berangsur-angsur mulai dikeluarkan oleh oknum-oknum lain dari Kawasan Citra Buana Industri Park Phase III Lot 18, Batam Center. Sehingga Komisi IV DPRD kota Batam menyimpulkan keputusan RDP itu, agar pihak kepolisian melakukan penyegelan sementara hingga ada solusi atas hak-hak karyawan yang belum terbayarkan.


Pantauan Buruhtoday.com, rapat dengar pendapat (RDP) itu dimulai sekitar pukul 09.20 wib, dan dihadiri dari intansi terkait seperti manajemen Kawasan Citra Buana Industri Park, BP Batam, Polsek Batam Kota, Disnaker Batam, UPT Pengawasan Kota Batam Disnaker Prov Kepri dan perwakilan karyawan.


Perwakilan karyawan saat memberikan keterangan, mereka hanya berharap agar Komisi IV DPRD kota Batam mengambil tindakan dengan menyuruh pihak kepolisian melakukan penyegelan terhadap lokasi gedung agar aset-aset barang yang ada saat ini tidak diambil oleh oknum-oknum berbaju preman dari lokasi gedung.


"Saat ini kami tidak mengedepankan pembayaran uang pesangon berdasarkan aturan Undang-Undang. Kami hanya meminta penambahan dari sagu hati yang ditawarkan manajemen sebelumnya, tidak mungkin dengan masa kerja 15 tahun, kami hanya diberi 1 bulan upah, itu saja pimpinan," ujar perwakilan karyawan pada pimpinan rapat.


UPT Pengawasan Disnaker Prov Kepri melalui PPNS-nya, Aldy Admiral,SE., MH, senada dengan pimpinan rapat Komisi IV DPRD dan semua pihak yang hadir agar mengambil tindakan yang tegas dan segera antara lain meminta pihak kepolisian melakukan pengamanan gedung perusahaan, guna mencegah aset barang yang masih ada untuk sebagai jaminan atas hak-hak karyawan yang belum dibayarkan.


"Melihat dari kasusnya dan mengetahui pemilik perusahaan telah kabur, sebaiknya penegak hukum segera melakukan tindakan sesuai prosedur untuk pengamanan gedung perusahaan agar karena aset milik perusahaan tidak dibawa keluar, selain dari itu untuk antisipasi kejadian serupa tidak terulang terhadap perusahaan lain, maka perlu dikaji adanya semacam early warning system yg didukung oleh seluruh stakeholder”, ujar Aldy, Jumat (18/9/2020), sembari memberikan masukan kepada pimpinan rapat.


Sementara itu, usai mendengarkan keterangan dan masukan dari para intansi, Mustofa selaku pimpinan sidang RDP dengan didampingi beberapa anggota Komisi IV DPRD kota Batam lainya menyampaikan kesimpulannya yakni agar pihak kepolisian melakukan penyegelan sementara pada gedung perusahaan sampai ada keputusan berikutnya.


"Kami minta kepada Polsek Batam Kota untuk melakukan penyegelan sementara lokasi gedung, dan kami juga atas nama Lembaga DPRD Batam akan menemui langsung Kapolres terkait kasus ini," pungkasnya sembari menutup acara RDP tersebut.


Editor redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar