Kolector External Tarik Paksa Mobil Konsumen PT TAF Finance Tanpa SOP, Kok Bisa Ya ? - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 27 September 2020

Kolector External Tarik Paksa Mobil Konsumen PT TAF Finance Tanpa SOP, Kok Bisa Ya ?


BATAM – Husaini salah satu konsumen/debitur PT TAF mengaku telah dirugikan karena mobil jenis mini bus Toyota Avanza BP 1405 MO Tahun 2018, miliknya ditarik paksa oleh oknum Eksternal suruan PT TAF selaku Debitur.


Ironisnya, kata Husaini yang didampingi kuasa hukumnya Musrin Siregar, SH, selain penarikan unit mobil itu  tanpa ada surat penarikan sesuai prosedur, mereka juga dikerumini seperti layaknya polisi menangkap penjahat kelas kakap.


"Kemarin mereka datang ramai-ramai dan istri dikepung, jadi istri saya nggak nyaman. Dan selama ini mereka tidak pernah memberikan surat SP1, SP2 sampai SP3, jadi saya tidak terima.  Keadilan itu tidak ada, masa mobil ditarik dari tangan orang, sementara yang punya mobil saya, dan bukti surat tarikan sampai saat ini tidak ada diberikan kepada saya, jadi kebenaran itu sudah tidak ada" ucap Husaini, yang juga pengusaha Sai Car Wash itu. Sabtu (26/09/2020), di Kepri Mall.


Atas kejadian itu, Husaini pun merasa sangat kecewa sebagai creditur di PT TAF. Pasalnya, penunggakan kredit atas unit mobil miliknya dikarenakan terdampak covid-19, bahka Ia pun membandingkan creditnya yang mengalami penunggakan disaat covid-19 masih diberikan relaksasi.


"Kami sangat kecewa, kalau pun menunggak, itu kan karena terdampak situasi Covid-19. Kita tidak bisa bayar, jadi kita berharap ada relaksasi, karena dulu kita tidak pernah menunggak. Kenapa dengan BCA saja, mobil Jazz pribadi saya sisa 4 bulan lagi juga dikasih relaksasi, saya disini benar-benar kecewa." tuturnya.


Lanjutnya lagi, "Padahal mencari makan dari sini, bahkan ada 5 unit mobil lagi, tapi saya hanya dikasih penawaran terus, lalu mobil mau ditarik mereka, dikasih tawaran sama saya Rp 20 Juta. Tapi saya bilang ngak mau, karena saya minta Rp 50 juta, kalo rugi ya memang sudah rugi," jelasnya.


Musrin Siregar, SH selaku kuasa hukum Husaini mengatakan atas kejadian itu, kliennya merasa dirugikan atas penarikan mobil miliknya.


"Husaini salah satu konsumen PT TAF merasa dirugikan, karena mobil Mini Bus Toyota Avanza BP 1405 MO Tahun 2018 dengan No rangka : MHKM5EB2JJK008053 Nosin : 1NRF395784 Warna : Hitam Metalik miliknya ditarik oleh Eksternal tanpa surat tarikan dan dibenarkan oleh pihak perusahaan PT TAF," ujar Musrin.


Musrin menjelaskan, mereka bersama kliennya sudah pergi ke kantor PT TAF untuk mengkonfirmasi penarikan unit mobil tersebut.


"Kedatangan kami ke kantor PT TAF ini untuk mengkonfirmasi dan menanyakan langsung ke pihak PT TAF (debitur-red) dan bertemu dengan Boby Irvantos selaku koordinator Colection PT TAF, dan kami telah menyampaikan bahwa sejauh ini klien saya belum mendapatkan yang namanya, bukti   surat tarik tersebut. Dan seharusnya debitur mendapatkan bukti serah terima kendaraan penarikan mobil yang diberikan kreditur kepada Debitur." katanya.


Sementara itu, Boby Irvantos selaku Koordinator Colector PT TAF mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail akan permasalahan yang dialami Husaini, karena tidak ada kapasitas dirinya.


"untuk detailnya kami tidak bisa jabarkan, karena bukan kapasitas saya kepada rekan-rekan media untuk menjelaskannya, hanya Legal kita saja yang berwenang untuk menjelaskannya," pungkas Boby sembari mengakhiri perkataannya pada Media.


Editor redaksi
Pewarta Hendrik Butarbutar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar