BATAM - Kedua nama perusahaan ini, yakni PT Sinar Sosro & PT Souci Indoprima kembali terpajang karena menghadiri undangan panggilan mediasi ke III atas laporan salah satu karyawannya bernama Andrianus Baleng. Senin (07/9/2020)
Pantauan Buruhtoday.com pada papan pengumuman, kedua nama perusahaan tersebut masuk urutan II dari jadwal sidang di sebutkan pukul 09.30 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Annisa.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua belah pihak hadir, dan kasusnya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ini panggilan ke III, pihak perusahaan hadir, kasus PHK," sebutnya.
Hingga berita ini diunggah, manajemen kedua perusahaan tersebut belum dikonfirmasi atas sebab terjadinya kasus PHK yang dilakukan pada karyawannya tersebut, termasuk ke empat karyawan sebelumnya yakni Roy Hendra Manaurung CS (4 orang) yang tidak menemui titik terang sehingga informasi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang.
Editor redaksi
Pewarta Caisar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar