TANJUNGPINANG – Proses hukum antara mantan karyawan dan PT Rigspek Perkasa memasuki babak baru. Setelah sebelumnya perusahaan absen dalam sidang perdana, persidangan lanjutan digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Kamis (21/11/2025), dengan perusahaan akhirnya hadir melalui kuasa hukumnya.
Meski begitu, persidangan belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim memfokuskan agenda pada pemeriksaan administrasi dan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak. Sidang inti untuk mendengar jawaban tergugat baru dijadwalkan pada pekan depan.
"Majelis Hakim telah menetapkan sidang berikutnya dengan agenda utama penyampaian jawaban dari pihak PT Rigspek Perkasa," jelas kuasa hukum penggugat, Agung Ramadan Saputra, SH., saat dikonfirmasi usai sidang.
Agung menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak klien. "Gugatan kami didasarkan pada bukti kuat terjadinya PHK sepihak yang cacat secara prosedural. Tidak ada proses peringatan, pembinaan, perundingan bipartit yang formal, dan alasan hukum yang jelas. Bahkan, hak-hak normatif pekerja diduga turut diabaikan," tegasnya.
Kronologi Kasus: Dari PHK Mendadak Hingga Gugatan ke PHI
Kasus ini berawal dari hubungan kerja yang telah berjalan cukup lama tanpa catatan pelanggaran berat. Pada pertengahan 2024, situasi mulai berubah. Penggugat mengaku mulai merasakan dinamika internal perusahaan terkait isu efisiensi yang dinilai tidak pernah dikomunikasikan secara transparan.
Puncaknya terjadi ketika surat pemutusan hubungan kerja (PHK) diterima penggugat secara tiba-tiba. Surat tersebut diterbitkan tanpa diawali proses peringatan, pembinaan, atau permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Menyikapi hal tersebut, penggugat berusaha menyelesaikan sengketa secara internal melalui mekanisme bipartit. Namun, upaya ini dinilai tidak dijalankan secara formal dan sungguh-sungguh oleh perusahaan. Upaya penyelesaian kemudian dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat, yang juga berakhir tanpa kesepakatan. Mediator pun menyatakan proses mediasi gagal.
Jalan terakhir yang ditempuh penggugat adalah mengajukan gugatan ke PHI Tanjungpinang. Dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, sikap PT Rigspek Perkasa yang tidak hadir tanpa keterangan sempat menjadi sorotan. Kini, di sidang lanjutan, perusahaan hadir dan proses hukum pun mulai bergulir secara substantif.
Analisis: Mengapa Kasus Ini Pentin untuk Diikuti?
Kasus ini menjadi cermin praktik hubungan industrial di Tanjungpinang, khususnya menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap aturan main. Pemberitaan yang transparan bukan hanya hak publik untuk mengetahui, tetapi juga bagian dari pengawasan sosial terhadap penegakan hukum.
Setidaknya ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan:
1. Prosedur PHK yang Dipertanyakan: Undang-Undang Ketenagakerjaan mensyaratkan alasan yang jelas, proses yang wajar, dan upaya penyelesaian sengketa secara berjenjang sebelum PHK dilakukan. Pemenuhan aspek prosedural ini akan menjadi kunci dalam persidangan.
2. Kredibilitas Proses Hukum: Kehadiran semua pihak dan ketaatan pada aturan sidang merupakan prinsip dasar peradilan yang adil. Kehadiran perusahaan dalam sidang lanjutan ini diharapkan dapat membuat proses berjalan lebih lancar dan substansial.
3. Kepentingan Publik yang Lebih Luas: Hasil dari kasus ini berpotensi menjadi referensi bagi pekerja dan perusahaan lain mengenai pentingnya mengutamakan jalur hukum dan prosedur yang benar dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan. Sidang tersebut akan sangat krusial, karena untuk pertama kalinya pihak tergugat, PT Rigspek Perkasa, diharapkan secara resmi menyampaikan tanggapan dan pembelaannya secara tertulis atas semua tuduhan dalam gugatan. Jawaban ini akan menentukan arah dan materi pembahasan sidang-sidang selanjutnya.
Sentralnews.com akan terus mengawal proses hukum ini dan menyampaikan perkembangan terkini kepada masyarakat dengan prinsip akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
editor red/sentralnews.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar