BATAM – Investigasi media berhasil mengungkap benang kusut operasi empat perusahaan yang saling terhubung dan diduga dikendalikan oleh satu jaringan Warga Negara Asing (WNA) asal India di jantung industri Batam.
Investigasi eksklusif ini menemukan pola mencurigakan: satu lokasi usaha beroperasi layaknya “perusahaan hantu” tanpa papan nama, tanpa identitas jelas sementara proyek-proyek besar beredar di antara perusahaan-perusahaan yang diduga hanya sebagai "baju" untuk menyamarkan kepemilikan asing.
Temuan ini membongkar potret suram transparansi bisnis di kota industri strategis ini, di mana celah regulasi diduga dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dari proyek-proyek galangan kapal dan manufaktur, sambil menghindari kewajiban dan pengawasan.
MISTERI PABRIK TANPA NAMA: Aktivitas Padat, Identitas Hilang
Di kawasan Tanjung Uncang, sebuah lokasi industri tampak sibuk. Sejak pagi, truk-truk masuk keluar, pekerja hilir mudik, suara mesin bergemuruh. Namun, jika Anda mencari tahu perusahaan apa yang beroperasi di sana, Anda akan bingung. Tidak ada satu pun papan nama!
Lokasi ini beroperasi layaknya siluman. Tidak ada identitas, tidak ada informasi bagi publik atau regulator. Praktik ini bukan hanya aneh, tetapi menguatkan dugaan penyamaran dan penghindaran kewajiban, mulai dari pajak reklame hingga izin operasi. Bagaimana sebuah perusahaan bisa mengerjakan proyek industri berat tanpa menunjukkan siapa dirinya?
EMPAT PERUSAHAAN, SATU KENDALI? Pola Jaringan yang Rapi dan Mencurigakan
Penelusuran mendalam mengungkap empat perusahaan yang saling bertaut seperti roda gigi:
1. PT Alpha Precision Engini (PMA): Diperintah langsung oleh WNA India, Prem Kumar Sukumar. Sumber internal menyebut perusahaan ini sebagai “otak” dan pusat kendali seluruh jaringan.
2. PT Hakarima Indo Teknik (PMDN): Atas nama WNI, Yunni. Diduga kuat berfungsi sebagai “lapis pertama” penyamaran untuk memenuhi syarat kepemilikan lokal (PMDN), padahal kendali sebenarnya di tangan asing.
3. PT Seiso Mandiri Sukses (PMDN): Milik Riwi Sinaga. Bergerak di penyediaan tenaga kerja, diduga menjadi “pintu belakang” untuk memobilisasi pekerja bagi semua proyek dalam jaringan ini.
4. PT Vyash Technology Batam (PMA): Dimiliki WNA India, Krisnamoorthi. Memiliki hubungan proyek dan operasional yang sangat erat dengan PT Alpha Precision.
Keempat perusahaan ini saling berbagi sumber daya, kontraktor, dan proyek. Sebuah ekosistem tertutup yang diduga dirancang untuk memonopoli aliran pekerjaan dan menghindari sorotan hukum tentang kepemilikan asing.
DUGAAN KUAT PRAKTEK “NOMINEE”: WNI Hanya Baju, Asing Pegang Kendali
Struktur ini mengarah pada pelanggaran serius: dugaan praktik nominee. Artinya, nama WNI di atas kertas hanya “bentuk formalitas” untuk mengakali hukum. Kenyataannya, kendali operasional, keuangan, dan proyek tetap di tangan pemilik asing.
Ini melanggar Pasal 33 UU Penanaman Modal! Sumber internal membenarkan, keputusan penting selalu dari pihak asing. PMDN hanya “baju lokal” untuk proyek-proyek yang seharusnya memiliki aturan berbeda.
KONFIRMASI MENGEJUTKAN: Pemilik Akui Pabriknya “Memang Tanpa Nama”
Tim SENTRALNEWS.COM menemui Riwi Sinaga, pemilik PT Hakarima Indo Teknik dan PT Seiso Mandiri Sukses, untuk konfirmasi. Di sebuah kafe, ia mengakui fakta mengejutkan: Perusahaannya yang beroperasi penuh itu memang TIDAK MEMASANG PAPAN NAMA sejak berdiri Juni 2025!
Alasannya? “Sedang dalam proses pembuatan, kami sibuk.”
Pernyataan ini justru mengukuhkan temuan investigasi: sebuah perusahaan industri serius beroperasi tanpa identitas resmi di Batam. Janji akan memasang papan nama “dalam waktu dekat” dianggap pengamat hanya sebagai pengalihan.
PERTANYAAN BESAR: Di Mana PENGAWASAN PEMERINTAH?
Fakta ini terungkap justru menimbulkan pertanyaan lebih besar: Bagaimana mungkin Dinas Penanaman Modal, BP Batam, dan Dinas Tenaga Kerja melewatkan hal ini? Sebuah lokasi industri aktif tanpa identitas seharusnya mudah terendus. Apakah ada pembiaran? Minimnya pengawasan diduga menjadi celah utama yang dimanfaatkan jaringan ini.
Ini baru permukaan. Tim Investigasi kami akan mengurai lebih dalam:
* Aliran dana dan proyek antar keempat perusahaan.
* Struktur kepemilikan dan pengendali sebenarnya.
* Dugaan penggelapan pajak dan penyalahgunaan izin.
* Dampak praktik ini terhadap iklim usaha sehat dan tenaga kerja lokal.
BATAM BUKAN ZONA BEBAS HUKUM! Masyarakat dan pelaku usaha patuh hukum menunggu tindakan tegas pemerintah. Kami akan terus mengawal dan membongkar setiap fakta baru. Langkah apa yang akan diambil Otoritas Batam? Nantikan laporan lanjutan kami.
Editor red/tim.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar