JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah 
mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3/2020), yang 
berisi larangan bagi masyarakat berkumpul dengan jumlah banyak. Selasa, 
(24/03/2020)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal menjelaskan warga yang melarang dan melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan. Pelaku akan dijerat tiga pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Berikut bunyi tiga pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga yang melawan saat dibubarkan tersebut:
Pasal 212 KUHP
Yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan 
seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang 
menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi 
pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana 
penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak 
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 ayat (1)
Yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau 
permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang 
tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, 
demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak 
pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, 
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
 undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, 
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau 
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218 KUHP
Yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja 
tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama 
penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan 
pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling 
banyak sembilan ribu rupiah.
Sementara, lanjutnya dalam maklumat Kapolri dijelaskan secara rinci 
beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di 
Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran 
kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain
 yang sejenis.
Selain itu, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian juga termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
"Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," tutupnya saat konfrensi pers di Mabespolri - Jakarta.
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar