Melarang dan Melawan Petugas saat Penertiban Masa Covid-19 Pidana 1 Tahun - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 24 Maret 2020

Melarang dan Melawan Petugas saat Penertiban Masa Covid-19 Pidana 1 Tahun

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3/2020), yang berisi larangan bagi masyarakat berkumpul dengan jumlah banyak. Selasa, (24/03/2020)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal menjelaskan warga yang melarang dan melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan. Pelaku akan dijerat tiga pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Berikut bunyi tiga pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP
Yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1)
Yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP
Yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
    
Sementara, lanjutnya dalam maklumat Kapolri dijelaskan secara rinci beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Selain itu, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian juga termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

"Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," tutupnya saat konfrensi pers di Mabespolri - Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar