FMPK Demo di Kantor Walikota Terkait Penerimaan Dirut BUMD Tanjungpinang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 14 Oktober 2019

FMPK Demo di Kantor Walikota Terkait Penerimaan Dirut BUMD Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK) Kota Tanjungpinang melakukan demonstrasi di kantor wali kota, Senin (14/10/2019).

Mahasiswa memprotes sehubungan dengan permasalahan dan polemik yang terjadi saat ini di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang.

Mahasiswa menduga seleksi dan penerimaan Dirut BUMD Tanjungpinang sarat akan cacat administrasi. Selain itu juga diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang terkait penentuan calon Dirut BUMD Kota Tanjungpinang yang baru.

“Kita menduga kuat Dirut BUMD mal administrasi saat melengkapi persyaratan untuk ikut dalam seleksi menjadi Direksi BUMD Kota Tanjungpinang,” ucap Norbaryansyah saat orasi.

Ia menjelaskan, persyaratan administrasi yang menyatakan tidak sedang pailit dimanipulasi. Faktanya persyaratan itu harus dikeluarkan oleh Pengadilan Kelas I-A khusus Medan, bukan hanya surat keterangan yang dibuat oleh peserta yang ditandatangani diatas materai.

“Pansel selaku pelaksana harus bertanggung jawab terkait hal ini karena telah melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebagaimana tercantum dalam pasal 52 ayat 1 dan 2,” ungkapnya.

“Sangat jelas sekali kuat dugaan kita telah terjadi manipulasi yang dilakukan oleh Dirut terpilih dan Pansel,” tegas mahasiswa ini lagi.

Mahasiswa meminta Wali Kota Tanjungpinang mencabut SK nomor 440 tahun 2019 tentang pengangkatan Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

“Cabut SK pelantikan itu karena suatu tindakan mal administrasi sehingga harus dinyatakan inkonstitusional,” katanya.

Plt Sekda Tanjungpinang Tengku Dahlan, mengungkapkan semua prosedur dan tahapan telah dilalui hingga pelantikan.

“Dan kita anggap tidak ada masalah. Pansel menganggap tidak ada masalah dengan persyaratan Dirut terpilih dan telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus. Sebab itulah yang bersangkutan dilantik,” kata Dahlan.

Ia menjelaskan, surat keterangan tidak sedang pailit juga telah dibuat oleh Dirut terpilih diatas materai sebagai salah satu persyaratan.

“Surat penyataan tidak sedang pailit yang ditandatangani diatas materai itu sudah cukup bagi kami sebagai persyaratan. Jadi, surat yang dikeluarkan oleh PT Kelas I-A khusus Medan itu hanya sebagai tambahan saja,” ungkap Dahlan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar