Upah di Bawah UMK, Puluhan Karyawan PT Sinar Cendana Laporkan Perusahaan ke Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 12 Juli 2019

Upah di Bawah UMK, Puluhan Karyawan PT Sinar Cendana Laporkan Perusahaan ke Disnaker Batam

BATAM - PT Sinar Cendana dilaporkan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, karena perusahaan memberikan kontrak kerja berulang-ulang dan upah di bawah UMK. Sehinga perusahaan tersebut masuk ke urutan II dalam daftar papan sidang mediasi Disnaker kota Batam, Rabu (10/7/2019) kemarin.

Informasi dari papan sidang mediasi menyebut, ada sebanyak 46 orang karyawan yang mengalami sengketa kasus yang terjadi. Dan jadwal sidang dilaksanakan pada pukul 09.00 wib. Serta nama petugas mediator Disnaker disebutkan bernama Hendra.

"Kami menuntut gaji yang selama ini diberikan perusahaan itu, di bawah UMK kota Batam, dan juga kontrak/PKWT berulang - ulang bang, " ungkap salah satu karyawan bernama Junaidi, di kantor Disnaker Batam.

Selain itu, menurut penuturan pekerja lainnya. Mereka juga mengalami pemotongan upah basic saat libur Nasional.

"Yang kami tuntut Upah supaya sesuai dengan UMK, membayarkan rafel selisih upah dari terhitung bulan Januari 2019 sampai saat ini, serta membayarkan selisih upah lembur. Dan kami juga menuntut agar kami di permanent kan karena kontrak yang berulang-ulang itu, " katanya.

Diwaktu bersamaan, salah satu staff Disnaker kota Batam menyebutkan, kedua pihak akan melanjutkan sidang mediasi berikutnya (panggilan II - red).  Sebab, sidang yang dilaksanakan baru memasuki sidang atau pemanggilan I, dan hasilnya belum ada kesepakatan

"Lanjut Panggilan II, kasus mereka (46 pekerja - red) terkait kontrak berulang-ulang dan masalah upah dibawah UMK." ucapnya.

 Upah dibawah Upah minimum ( UMk ) dan Kontrak/PKWT berulang ulang,. Kedua pihak hadir," ungkapnya.

Sementara itu, manajemen PT Sinar Cendana melalui Penyanti selaku HRD-nya saat ditemui awak media ini di kantor PT Sinar Cendana yang beralamat di Komplek Ruko Barelang Blok A No 5 Tanjung Uncang, terkesan menghindar dan tidak mau memberikan keterangan langsung akan kasus yang menimpa 46 karyawannya itu.

"Maaf pak, untuk saat ini saya belum bisah kasih jawaban atas pertanyaan bapak, maaf ya pak," kata HRD tersebut, melalui pesan WhatsApp

Editor redaksi
Liputan Chaisar Manalu.

1 komentar:

  1. Jelas perusahaan Salah tapi kenapa Disnaker buat Mediasi??? Seharusnya Disnaker harus eksekusi perusahaan yg bandel.

    BalasHapus