PHK Karyawan, PT Duta Logistik Asia Kembali di Lapor ke Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 25 Juli 2019

PHK Karyawan, PT Duta Logistik Asia Kembali di Lapor ke Disnaker Batam

"Upah di Bawah UMK, BPJS tidak ada, dan Kontrak Kerja Tak Jelas,"

BATAM - Belum lama ini, PT Duta Logistik Asia yang beralamat di Sungai Lekop, Sagulung dituntut beberapa karyawannya di Disnaker kota Batam. Tuntutan itu pun berujung penyelesaian berdamai atau membuat Perjanjian Bersama (PB).

Ironisnya, perusahaan yang memproduksi tempurung kelapa menjadi arang dan di ekspor ke luar negeri ini pun tidak belajar dari permasalahan yang sudah pernah terjadi, yakni memperbaiki tuntutan karyawan sebelumnya yakni masalah kontrak kerja, upah di bawah UMK dan tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS

Hal itu terbukti dari keterangan salah satu karyawannya berinisial AS, yang mengalami habis kontrak/PHK setelah bekerja selama kurang lebih 2 tahun lamanya, pihak perusahaan hanya menawarkan dirinya berupa uang pesangon 1 bulan upah. Atas kejadian itu, dirinya pun mecatatkan permasalahan yang dialaminya itu ke Disnaker Batam.

"Upah yang saya terima di bawah UMK, BPJS tidak ada, dan kontrak kerja tidak jelas," ujar AS, usai mengikuti pertemuan sidang mediasi di Disnaker kota Batam, Rabu (24/7/2019) kemarin siang.

Tak hanya itu, AS juga menyebutkan bahwa selama dirinya  bekerja di perusahaan tersebut dirinya tidak pernah mendapatkan THR/THN setiap tahunnya.

"THR saat Idhul Fitri kemarin saya tidak dapat, tahun lalu juga begitu. Sementara ada beberapa teman (karyawan lainya) yang menuntut bulan Mei 2019, bulan puasa lalu, mereka mendapatkan pesangon dan THR, meski ada sebagian agama Nasrani," tuturnya.

Yeni selaku perwakilan PT Duta Logistik Asia yang menghadiri sidang mediasi tersebut tidak bersedia berkomentar, dan melempar bola panas kepada Agus yang disebut Yeni sebagai Legal perusahaan.

"Ke Agus saja ya, Dia legal kita," ungkap Yeni, yang menurut informasi dilapangan hanya menjabat sebagai acounting perusahaan, bukan HRD.

Diwaktu bersamaan, Agus langsung manyangkal pernyataan Yeni, dan mengaku bahwa dirinya bukanlah legal perusahaan melainkan hanya staff biasa.

"Saya bukan pengacara/legal, tapi saya staff biasa, terus ibu Yeni ini HRD sekalian merangkap acounting. Untuk saat ini kita belum bisa kasih keputusan, karena kita harus komunikasikan keperusahaan dulu bang, saya selaku Legal tidak berani kasih keputusan terkait kasus PHK ini."

Lanjutnya,"Dan kita pun bang, menunggu seminggu lagi atau Rabu depan (31/7/2019) untuk melanjutkan sidang mediasi atau pemanggilan II." pungkas Agus.

Sementara itu, Kepala Disnaker kota Batam, melalui salah satu staff nya menyebutkan bahwa kedua pihak akan melanjutkan pertemuan berikutnya.

"Masuk panggilan II, kalau kasusnya itu kontrak berulang - ulang, masalah upah di bawah UMK, BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan serta Tunjangan Hari Natal (THN) tidak ada." Pungkasnya.

Editor Redaksi
Liputan Doli Siagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar