Pembongkaran Kios Pinggir Jalan Pasar Mandalay Terkesan di Paksakan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 25 Juli 2019

Pembongkaran Kios Pinggir Jalan Pasar Mandalay Terkesan di Paksakan

BATAM - Pembongkaran bangunan kios-kios dipinggir jalan pasar Mandalay, Sagulung yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batam terkesan dipaksakan atau disinyalir memiliki banyak kepentingan dibaliknya. Pasalnya, pembongkaran bangunan kios tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang atau pun warga yang berjualan di lokasi. Kamis (25/7/2019).

Salah satu pedagang, Sihaloho mengatakan sangat menyayangkan atas pembongkaran yang dilakukan Satpol PP, karena tidak adanya pemberitahuan jauh-jauh hari.

"Kami samasekali tidak persiapan akan pembongkaran ini, kami semua benar-benar terkejut. Kalau sudah begini, mau cari makan kemana lagi kami ini," ucap Sihaloho, dengan nada sedih.

Diwaktu bersamaan, Siregar selaku pengurus dari Lembaga Peduli Penataan Pedagang Pinggir Jalan (LPPPJ) mengaku selama bertahun-tahun mereka tidak pernah mendapat teguran ataupun peringatan dari pemerintah kota Batam. Dan pasar kios yang diakomodirnya itu pun sudah mampu menciptakan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat kecil.

"Selama ini kita tidak ada masalah, kita taat hukum. Kalau pun aktivitas kegiatan atau bangunan kios menyalahi aturan yang ada, seharusnya pemerintah melakukan peringatan kepada kita semua pedagang disini," ujarnya, sambil melihat bangunan kios dihancurkan pihak satpol PP.

Menurutnya, pemberian surat peringatan (SP1-SP3) yang diberikan satpol PP kota Batam terkesan dipaksakan, karena pihak Satpol PP atau pun pihak Kecamatan Sagulung tidak pernah memberikan peringatan atau teguran secara lisan maupun tertulis atau melakukan rapat kepada mereka.

"Kalau kita salah, kenapa selama ini tidak ada di tegur. Dan tiba-tiba saja di bulan Juli 2019 ini, kita dapat surat SP dan surat Bongkar bangunan kios, dan pertemuan rapat yang dilakukan di kantor Camat Sagulung juga kita terkesan tidak diberikan kesempatan untuk berbicara," tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sinambela selaku ketua LPPPJ kota Batam, Ia menyebutkan benar-benar sangat menyayangkan sikap pemerintah melalui Satpol PP. Sebab, sebelum dikeluarkannya surat Bongkar, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan untuk menunda pembongkaran kios.

"Sebelum surat Bongkar keluar, kita dari LPPPJ sudah melayangkan surat permohonan agar menunda pembongkaran, tapi surat itu tidak di indahkan." kata Sinambel, pada media ini.

Lanjut lagi, pihak Satpol PP kota Batam (Imam Tohari) tidak ada merespon komunikasi pesan WhatshApp salah satu anggota komisi I DPRD kota Batam (Jurado Siburian) terkait pembongkaran tersebut agar di berikan solusi terbaik sebelum dilakukan pembongkaran.
Akan tetapi pihak satpol PP disinyalir memaksakan pembongkaran kios tersebut.

"Saya sangat kecewa kepada Pol PP, Imam Tohari, yang tidak merespon pesan dari pak Jurado Siburian. Agar mempending pembongkaran kios ini, sambil menunggu RDPU di komisi I Dprd Kota Batam," tegas Sinambela.

"Sudah dari jauh-jauh hari kami sampaikan supaya pindah cari tempat usaha lain yang layak. Hari ini tak ada toleransi karena prosedur pendekatan sudah kami lakukan sebelumnya. Ini untuk kepentingan umum jadi mohon pengertianya," ujar Camat Sagulung,

Editor redaksi
Liputan Chaisar/Ronal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar