Hebat, BPN Bintan Targetkan 18.000 Sertifikat Sepanjang Tahun 2019 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 17 Juli 2019

Hebat, BPN Bintan Targetkan 18.000 Sertifikat Sepanjang Tahun 2019

BINTAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan menargetkan 18.000 penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kepala BPN Bintan, Asnen Novizal menyebutkan target penerbitan sertifikat untuk Kabupaten Bintan sebanyak 18000 sertifikat.
“Sementara target untuk Permukaan Bidang Tanah (PBT) tahun 2019 seluas 23000 bidang tanah,” ujar Asnan di Kantor BPN Bintan, Selasa (16/7).
Hingga Bulan Juli ini, kata Asnan pihaknya sudah mengerjakan target tersebut hingga 60 persen.
“Yah kalau bisa sebelum akhir tahun anggaran kita sudah selesaikan permasalahan sertifikat ini secara keseluruhan dari target tersebut,” kata Asnan.
Asnan juga berharap kepada masyarakat Bintan agar pro aktif untuk melaporkan tanahnya kepada BPN sehingga target SPTSL bisa selesai sebelum tahun anggaran 2019.
“Kami sudah menjemput bola hingga turun kelapangan untuk menjumpai masyarakat. Dan kami berharap masyarakat juga aktif untuk melaporkan bukan hanya menunggu bola,” harapnya.
Diiketahui, progaram pendaftaran tanah sistematik lengkap itu, merupakan kelanjutan dari Program proyek nasional agraria (Prona). Program tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Tujuan Program ini lanjut Asnan, untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
“Meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran masyarakat serta ekonomi negara, mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang penanganan sengketa dan pengendalian pertanahan BPN Bintan, Husni menyampaikan hingga saat ini pihaknya menerima laporan sengeketa tanah di Bintan yang masuk kepada pihaknya sebanyak 6 sengketa.
“Dari 6 sengketa itu diantaranya permaslahan batas, utang piutang dan status kepemilikan,” ujar Husni.
BPN kata Husni selalu berupaya menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut secara musyawarah dengan masyarakat supaya ada jalan keluar sebelum dibawa keranah hukum.
“Kalau permasalahan sengketa itu kami selalu mediasi dengan yang bersangkutan, apabila tidak terima mereka mau lanjut ke pengadilan yah silahkan,” tungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar