Arif Menerima Langsung Rombongan Calon Guru Besar dari Universitas Padjajaran Bandung - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 25 Juni 2019

Arif Menerima Langsung Rombongan Calon Guru Besar dari Universitas Padjajaran Bandung

TANJUNGPINANG - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H.TS. Arif Fadillah menerima secara langsung rombongan para calon guru besar dari Universitas Padjajaran Bandung, di ruang rapat lantai III, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Senin (24/6/2019).
Adapun kunjungan para calon guru besar ini adalah dalam rangka melakukan studi, hubungan kewenangan pemerintah dalam pelaksanaan otonomi dan pembangunan lokal di daerah Kepulauan, daerah tertinggal, daerah perbatasan dan pemerintahan nasional serta bagaimana pelaksanaan pelayanan dasar di wilayah kepulauan.
Hadir pada kesempatan ini Kepala Dinas PMD Dukcapil Sardison, Kepala Dinas Pendidikan M. Dali, Kepala Dinas Sosial Doli Boniara, Kepala Dinas Kominfo Zulhendri, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Lamidi dan Kepala Biro Pemerintahan HAryono.
Arif pada kesempatan ini memaparkan bahwa kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari 96% daratan dan 4% lautan membutuhkan kewenangan khusus dari pemerintah pusat untuk mengelola  wilayah ini sehingga kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan dapat tercapai.
“Kami sangat komitmen dalam membangun untuk mensejahterakan rakyat, namun karena kondisi geografis dengan lautan yang luas maka membutuhkan sangat banyak dana untuk pembangunan. Oleh karena itu kami terus mendorong agar rancangan undang-undang daerah Kepulauan segera terealisasi sehingga pembagian DAU bukan hanya berdasarkan luas daratan saja namun juga mempertimbangkan luas perairan,” kata Arif.
Selain itu dengan wilayah laut yang luas sebenarnya merupakan potensi yang bisa mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Namun sebagai pemilik wilayah lagi-lagi pemda tidak serta merta memiliki kewenangan secara langsung untuk memanfaatkan lautan. Contohnya seperti kegiatan labuh jangkar saat ini belum bisa memberikan manfaat secara langsung bagi pemda karena masih tarik ulur dengan Kementerian Perhubungan RI.
“Mohon ini juga dikaji sebagai bahan studi agar bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pemerintah pusat dalam memberikan kewenangan pengelolaan kepada Pemerintah Daerah setempat,” Ujar Arif.
Terkait masalah pelayanan dasar, Arif pada kesempatan ini juga menjelaskan bahwa, Kepulauan Riau yang terdiri dari ribuan pulau memang hingga saat ini terus berusaha untuk mewujudkan agar anak-anak bisa belajar hingga ke tingkat Menengah atas. Selain itu untuk masalah kesehatan, pemerintah saat ini telah meluncurkan program dokter keluarga, dimana para dokter  langsung turun dan mengecek ke rumah-rumah warga. Tujuannya bukan mengobati orang sakit namun lebih kepada mencegah agar orang yang sehat tidak menjadi sakit.
Pemerintah juga terus menggesa pembangunan infrastruktur baik jalan, penyediaan listrik serta pelabuhan. Dengan ketersediaan infrastruktur yang baik maka sektor-sektor akan bergerak, terutama sektor pariwisata akan menggeliat dengan kemudahan akses para para wisatawan. Namun disamping itu memang masih ada permasalahan yang harus diselesaikan seperti masalah para pengungsi yang sekarang menetap di Bintan karena mendapat penolakan dari warga sekitar.
“Beragam permasalahan dan program yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi cukup bagus juga untuk dijadikan bahan penelitian. Kami menyambut baik kesimpulan dari studi para calon guru besar ini agar bisa didiskusikan dan diimplementasikan di daerah,” harap Arif.
Sementara itu pimpinan rombongan Prof.Dr. Nandang Alamsyah Delianorr dalam sambutan menyampaikan bahwa penenlitian ini dimaksudkan untuk mencari jawaban, Bagaimana Provinsi Kepulauan menerjemahkan kewenangan yang diberikan UU.No.23 tahun 2014 khususnya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang menyangkut pelayanan dasar, apa saja yang menjadi masalah dalam melaksanakan kewenangan berdasarkan  UU.No.23 tahun 2014 hingga saat ini, apakah pengaturan kewenangan berdasarkan UU tersebut sudah lebih baik atau lebih buruk dari pengaturan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya dan bagaimana sebaiknya membangun model kewenangan pemerintah dimasa mendatang.
“Ini adalah berbagai pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dalam penelitian ini. oleh karena itu kami pada kesempatan ini berharap agar ada kerjasama dengan dinas atau badan terkait dalam merumuskan dan memecahkan masalah ini sehingga bisa memberikan masukan atau solusi terbaik dalam pelaksanaan penyelenggraan Negara,” harapnya.
(humas) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar