KPU Batam Menyediakan Alat Bantu Pemilu Untuk Penyandang Disabilitas - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 06 Februari 2019

KPU Batam Menyediakan Alat Bantu Pemilu Untuk Penyandang Disabilitas

BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mendata sebanyak 288 penyandang disabilitas yang memiliki hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) April mendatang. Terdiri dari tuna daksa 38 orang, tuna netra 24 orang, tuna rungu 35 orang, tuna grahita 23 orang, dan penyandang disabilitas lainnya 168 orang.
“Mereka tersebar di beberapa kecamatan,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam Centre, Senin (4/2/2019).
Bagi para penyandang disabilitas ini, KPU Batam menyiapkan TPS yang mudah diakses. Bahkan khusus bagi tuna netra disediakan alat bantu coblos untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Saat ini KPU juga sedang menyiapkan tutorial, panduan mencoblos bagi tuna rungu, dalam bentuk audio maupun video,” tuturnya.
Sementara itu, jumlah pemilih disabilitas di Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebanyak 1.940 orang. Atau 0,158 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Terdiri dari 380 tuna rungu, 441 tuna daksa, 496 penyandang disabilitas lainnya, 204 tuna netra, dan 419 tuna grahita.
“Untuk tuna grahita merupakan gabungan Disabilitas Fisik dan Mental. Mental ini disebut ODGJ (orang dengan ganggungan jiwa),” kata Komisioner KPU Kepulauan Riau Koordinator Wilayah Batam, Widiyono Agung.
Menurutnya di Batam atau Kepri tidak banyak ODGJ. Tak seperti di Pekanbaru Riau yang memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Sehingga bisa ditentukan langsung oleh dokter jiwa apakah dikategorikan sebagai ODGJ permanen atau tidak.
Karena berdasarkan aturan, kata Agung, ODGJ yang boleh didata adalah mereka yang keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan misal di RSJ, Panti Sosial, atau di rumah yang ada keluarganya. Sedangkan ODGJ yang berada di jalan-jalan, yang tidak punya keluarga, oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak perlu didata untuk masuk DPT.
“Itupun ODGJ yang dinyatakan bukan sakit permanen yang didata untuk masuk DPT. Sebagai contoh di Batam ODGJ hanya tiga orang yang didata dari Yayasan Al Fateh Nongsa, dan 20 orang disabilitas fisik,” sebutnya.
(humas) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar