Pasang Iklan Baliho Bahasa Mandarin, Anggota DPRD Kota Batam "Li Khai" Diduga Tak Cinta Bahasa Indonesia - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 02 Juli 2018

Pasang Iklan Baliho Bahasa Mandarin, Anggota DPRD Kota Batam "Li Khai" Diduga Tak Cinta Bahasa Indonesia

BATAM - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam (Li Khai) memajang baliho di papan reklame (Billboard) bertulisan bahasa Mandarin dipinggir jalan umum. Hal itu membuat  sejumlah netizen digroup facebook dan WatshApp mengritik papan baliho tersebut  karena dinilai tidak mencintai Indonesia, Senin (2/6/2018).

Selain bertulisan bahasa Mandarin, Li Khai juga memajangkan fotonya yang dibawah foto itu ada tulisan anggota DPRD Batam. Dan atas papan baliho itu, Li Khai pun mendadak terkenal karena telah menjadi bahan pergunjingan masyarakat Kota Batam, 

Li Khai merupakan anggota DPRD kota Batam dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang terpilih pada tahun 2014 lalu. Atas perbuatannya itu, sejumlah masyarakat dalam grup-grup WA dan facebook pun banyak yang mempertanyakan maksud dan tujuannya.

Menurut Rudi seorang aktivis Media Sosial, di grup "Suara Rakyat"  perbuatan Li Khai diduga sudah tidak lagi mencintai bahasa Indonesia yang merupakan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, dan perbuatan itu diindikasikan bisa memecah belah  persatuan.

Terkait masalah itu, Li Khai yang langsung dihubungi Rudi, menjawab bahwa dirinya tidak ada maksud negatif dari Billboard tersebut, namun itu hanya kesalahan teknis saat mencetak Billboard. Menurut Li Khai tulisan tersebut bertemakan untuk mengundang investor ke Batam.

"Sudah saya klasirikasi bro.. itu acara pertemuan pengusaha pengusaha asia ke 7 yg diadakan di Batam pd tgl . 26- 28 Juli 2018 di Batam ..mohon maaf itu kesalahan saya tidak perhatikan ketika cetak tidak lampirkan bahasa Indonesianya.. temanya kalau diartikan masih ada yang terpendam untuk dikembangkan, untuk mendorong investor ke Batam.. tks bro, " ujar Li Khai kepada Rudi melalui WA. (red/KJN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar