BURUHTODAY.COM - Penambahan cuti bersama Lebaran 2018 jangan sampai mengurangi hak cuti tahunan pekerja (buruh) yang telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (8/5).
Pemerintah menetapkan cuti bersama dalam Bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dengan tambahan cuti bersama tersebut, libur Lebaran akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018. Adapun perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15 atau 16 Juni 2018.
Andy William mengatakan, dasar hukum cuti bagi bekerja diatur dalam Pasal 79 ayat 1 dan ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Dimana pekerja yang bekerja selama 12 bulan berturut setiap tahun mendapatkan hak cuti 12 hari.
"Kami mengkhawatirkan keluarnya keputusan cuti bersama itu akan mengurangi hak-hak pekerja dalam mendapatkan cuti tahunan karena sifatnya SKB Menteri tersebut fakultatif atau pilihan," ungkapnya.
Selain itu, cuti juga diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB), dan dirundingkan dalam PKB sesuai Permenaker 48/2014.
"Labor Institute Indonesia mendukung cuti tersebut asal didukung oleh seluruh manajemen perusahaan atau pengusaha. Jangan SKB menteri tersebut hanya "penghias" aturan saja," demikian Andy William.
Sumber : RMOL
Post Top Ad
Selasa, 08 Mei 2018
Jangan Sampai Kurangi Hak Cuti Tahunan Buruh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar