Tutupnya PT Sanmina Bagai Sambaran Petir Buat Karyawan, Ini Penjelasan Ketua Serikatnya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 06 Oktober 2017

Tutupnya PT Sanmina Bagai Sambaran Petir Buat Karyawan, Ini Penjelasan Ketua Serikatnya


BATAM - Ketua PUK SPMI PT Sanmina-SCI Dedi mengatakan manajemen perusahaan sama sekali tidak pernah melakukan pemberitahuan akan tutupnya perusahaan. Sementara kondisi seluruh karyawan masih aktif bekerja seperti biasanya.

"Perusahaan samasekali tidak ada pemberitahuan. Saya keget dapat sms pukul 8.45 wib,kemarin pagi yang mana dari manajemen meminta untuk mieting (rapat-red) pada pukul 9.10 wib.," ujar Dedy, Rabu(5/10/2017) di kawasan Batamindo.

Dedi menyebut saat mieting itu pihaknya ada 6 orang dari perwakilan serikat, sementara dari manajemen perusahaan ada 2 yakni general manager dan senior Hr manager serta didampingi lawyernya dan 6 oknum polisi. Saat terjadi mieting itulah manajemen perusahaan mengatakan bahwa perusahaan akan tutup dan tidak akan beroperasi lagi pertanggal 3/10/2017.

Mendengar keterangan dari manajemen perusahaan itu, Dedi selaku ketua PUK serikat meminta agar manajemen membuat surat tertulis untuk dibawanya agar dapat membahasnya dengan pengurus dan anggota lainnya, akan tetapi manajemen menolak untuk memberikannya.

"Sebelum mieting saya langsung menghubungi Disnaker dan meminta untuk datang ke lokasi perusahaan. Dan usai mieting, manajemen langsung menemui para karyawan yang sudah berkumpul di kantin perusahaan karena sebelumnya sudah  ada pemberitahuan dari atasannya masing-masing akan tutupnya perusahaan. Sebab manajemen sudah mempersiapkan semuanya seperti cek dan surat pengalaman kerja, dan manajemen pun langsung menghimbau karyawan untuk mengambilnya di wisma Batamindo." katanya.

Parahnya kata Dedi, oknum Disnaker yang tiba dilokasi tidak dapat berbuat apa-apa, sebab manajemen perusahaan tidak memperbolehkannya masuk dan hanya diluar saja. Atas ketidakberdayaan oknum Disnaker itu, Dedy pun sangat menyayangkan sikap pemerintahan Kota Batam yakni Disnaker yang tidak ada ketegasan terhadap perusahaan dan memperhatikan nasib buruh/pekerja,  dan sikap manajemen perusahaan yang terkesan tidak ada menghargai pemerintah. Sebab menurutnya, tindakan manajemen PT Sanmina menutup perusahaan tidak sesuai aturan prosedur yang berlaku.

"Kami dari serikat samasekali tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatan, manajemen tidak ada menghargai kami. Dan itulah alasan kami dari pengurus dan anggota belum menerima tawaran dari perusahaan. Memang ada 200 karyawan yang permanen, dan informasinya tinggal sekitar 20 karyawan lagi yang belum mengambil uang pesangon tersebut." tuturnya.

Masih kata Dedi, pihaknya juga sudah mengajukan surat permintaan perundingan keperusahaan, tapi dari manajemen tidak ada merespon. Dan informasi yang didapatnya, perusahaan juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Disnaker (3/10) sore.

"Kita hanya meminta keterbukaan manajemen perusahaan, dan terkait pesangon yang diberikan apakah itu sudah sesuai UU yang berlaku. Dan kita dari pengurus PUK sudah berkoordinasi dengan Induk organisasi FSPMI terkait langkah-langkah yang akan diambil nantinya.

Manajemen PT Sanmina melalui Lawyernya saat dikonfirmasi menyarankan agar membuat konfirmasi tertulis. "Untuk pertanyaan mengenai Sanmina dapat diajukan secara tertulis ke Investor Relation attn : Paige Bambino, Vice President Investor Relations Sanmina Corporations Telp +1 408 964 3610 email : IR@sanmina.com," ungkap Bagus, selaku lawyer perusahaan melalui pesan singkat sms.

Sementara itu, Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Hendra Gunaldi mengatakan bahwa menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tidak ada yang mengatur terkait penutupan perusahaan. Akan tetapi pada UU Ketenagakerjaan Pasal 164 mengatur tentang konpensasi yang didapat pekerja.

"Menurut saya tidak ada yang salah, hanya bagaimana dengan hak-hak para pekerjanya. Karena proses penutupan perusahaan tidak ada hubungan dengan UU Ketenagakerjaan," ungkap Hendra, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat(6/10/2017). 

Ia mengakui, bahwa saat penutupan perusahaan itu yakni tanggal 3/10/2017 lalu, Kepala Dinas dan beberapa staff turun kelokasi perusahaan. Akan tetapi sesampainya disana, karyawan dan manajemen sedang melakukan mendiasi bipartit, yang artinya masih melakukan proses-proses yang berlaku, sehingga Dinas Tenaga Kerja tidak dapat mencampurinya.

"Secara tertulis dari karyawan atau serikat belum ada yang membuat laporan, tapi kalau surat pemberitahuan dari perusahaan kami sudah menerimanya. Dan sampai sekarang kami tidak tau berapa besaran konpensasi yang diberikan perusahaan, tapi kami dapat informasi katanya 2x ketentuan." pungkasnya.  

red/ don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar