DPP FKSPN Magelang Gelar Demo Tolak UMK 2018 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 28 Oktober 2017

DPP FKSPN Magelang Gelar Demo Tolak UMK 2018


MAGELANG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD-FKSPN) Kabupaten Magelang melakukan aksi demo untuk menolak Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Pasalnya, UMK yang telah di usulkan ke Provinsi Jawa Tengah masih jauh di bawah kebutuhan hidap layak (KHL).

"Kami menolak usulan besaran UMK tahun 2018 sebesar Rp1.748.000 karena angka tersebut masih di bawah kebutuhan hidup layak," kata Rahmat, di sela aksi di depan kompleks Pemkab Magelang, Sabtu (27/10/2017).

Rahmat menyebutkan, berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan pihaknya di berbagai lokasi, muncul angka berbeda terkait besaran UMK tahun 2018. Angka tersebut juga mempertimbangkan nilai inflasi nasional sebesar 3,72 % dan PDRB sebesar 4,99 %.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang pasal 88 ayat 4 tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013, Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Berdasarkan survei tersebut, muncul angka KHL Rp1.859.504,85. Kemudian dari perhitungan nilai KHL, inflansi dan PDRB maka didapat nilai UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.021.467 yang menjadi usulan UMK dari FKSPN hari ini," kata Rahmat.

Dalam aksi damai tersebut, puluhan buruh yang ikut sempat melakukan orasi sambil membawa tulisan-tulisan dan spanduk. Mereka juga tampak berjoget sambil menunggu audiensi yang berlangsung di dalam kompleks Pemkab Magelang antara perwakilan KSPN, Pemkab Magelang, dan instansi terkait.

Sementara, Bupati Magelang yang diwakili Asisten II, Agung Trijaya menerangkan, usulan dari para buruh akan disampaikan ke Bupati Magelang dan dijadikan bahan untuk pengkajian selanjutnya.

"Saya harap kawan-kawan FKSPN juga bersabar karena semua dan peraturan dan prosedurnya tidak bisa langsung memutuskan," kata Agung.(Detik.com)

red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar