PHK di Batam Menurun Sepanjang Tahun 2016 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 19 Desember 2016

PHK di Batam Menurun Sepanjang Tahun 2016

BATAM - BURUHTODAY.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyatakan jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitungng Januari sampai Nopember 2016 menurun dari tahun sebelumnya.


"Kasus yang kita terima ada 236 laporan, 152 kasus diantaranya PHK dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 439 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti melalui Kepala Bidang Hubinsyaker Sriyanto, Senin (19/12/2016) pagi, pada Buruhtoday.com saat ditemui di ruang kerjanya.


Sriyanto menjelaskan, kasus PHK lebih banyak dari kasus yang lainnya. Hal itu sisebabkan karena kontrak kerja yang diberika perusahaan berulang-ulang. Sehingga banyak dari pekerja menuntut dibayarkan uang pesangon.


"kasus kontrak kerja berulang-ulang itu lebih banyak dari daerah galangan kapal Tanjung Uncang," jelasnya.


Ia pun mengaku sering mendapat kendala saat menjalakan tugasnya untuk menangani kasus PHK, Dimana mekanisme proses mediasi tripartit harus dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali sebelum dikeluarkan Anjuran, serta mendengarkan keterangan kedua pihak. Akan tetapi dari perusahaan sering tidak menghadiri pemanggilan sidang mediasi tersebut.


"Kita sering kali kita hanya mendapatkan keterangan dari pekerja saja, karena perusahaan tidak mau datang. Sedangkang surat pemanggilan sudah kita kirimkan," katanya.


Disnaker berharap untuk kedepannya, perusahaan mematuhi peraturan proses pemanggilan mediasi tripartit yang dikirimkan, agar mekanisme PHK terhadap pekerja dipahami oleh perusahaan.


"Kita selalu tetap berusaha menghadirkan perusahaan dengan cara menghubungi melalui telepon, dan apabila tidak ada responnya maka terpaksa anjuran akan dibuatkan dengan keterangan sepihak. Untuk itu kita harapkan agar perusahaan harus datang," tuturnya.


Sementara itu, sebanyak 236 jumlah kasus yang masuk ke Disnaker Batam diantaranya adalah, 152 kasus PHK yang diantaranya 108 kasus mendapat Anjuran.


Sedangkan untuk kasus yang selesai dalam Perjanjian Bersama (PB) sebanyak 45 kasus,  8 kasus tidak lanjut. Dan11 kasus lainnya masih dalam proses sidang mediasi tripartit.

Red/Cj 02.