Pengadilan Negeri Batam dan PHI Tanjung Pinang Diduga Tidak Paham Putusan MK Tentang UU No.13 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 10 November 2016

Pengadilan Negeri Batam dan PHI Tanjung Pinang Diduga Tidak Paham Putusan MK Tentang UU No.13

Batam,Buruhtoday.com - Kasus PHK sepihak 24 buruh eks karyawan Pertamina PT Patra Niaga hingga kini belum menemui titik terang. Pasalnya Pengadialan Negeri (PN) Batam dan Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjung Pinang diduga tidak paham putusan MK tentang Undang-Undang ketenagakerjaan No.3 Tahun 2003, Pasal 59 ayat 7, 65 ayat 8, 66 ayat 4.

Baca : PT Patra Niaga Diduga Gelapkan PPh-21 Karyawan



Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri(SPM) afliasi ke SPSI NIBA kota Batam tersebut saat ini kebingungan karena dua pengadilan di Kepri yakni PN Batam dan PHI Tanjung Pinang saling menghindar atas surat permohonan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk melanjutkan permasalahan yang dialami 24 buruh Pertamina PT Patra Niaga.


"Disnaker sudah mengirimkan surat ke PN Batam perihal permohonan tertulis tentang status PKWT menjadi PKWTT , tapi jawaban PN Batam malah menyarankan Disnaker untuk mengajukan surat permohonan tersebut ke PHI Tanjung Pinang," ujar Antonis selaku pendamping buruh, Kamis(10/11/2016) di Disnaker Batam.

Baca : KSPSI Batam : PT Pertamina Persero Harus Bertanggung Jawab



Kemudian kata Antonis, Disnaker Batam mengikuti saran dari PN Batam dan mengirim surat tersebut ke PHI. Lalu, dalam surat balasan yang diberikan pihak PHI menyebutkan, PHI hanya berwenang memeriksa dan memutuskan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2004 dan permohonan mengenai PKWT menjadi PKWTT bukan tugas kewenangan PHI.

"Heran saja, dua pengadilan tersebut terkesan menghindar. PHI Tanjung Pinang menyatakan  permohonan pengesahan PKWT menjadi PKWTT merupakan kewenangan PN Batam bukan PHI," tuturnya.

Berita terkait :  Komisi IV DPRD Batam Mendadak Panggil Buruh PT Patra Niaga, Ada Apa Ya?


Sementara itu, Ketua DPC F-SPSI NIBA Setia Putra Tarigan mengaku, atas putusan Makamah Kostitusi (MK) yang multi tafsir tersebut para buruh menjadi terkatung-katung dan sengsara saat menuntut haknya.

"PN Batam dan PHI Tanjung Pinang jangan saling lempar tanggung jawab, pakailah hati nurani kalian terhadap nasib para buruh," ucap Tarigan,

Baca juga : Komisi IX DPR RI Lebih Memilih Pengusaha Tajir di Batam


Menurut Tarigan, surat yang dikeluarkan Disnaker Batam kepada dua pengadilan yakni PN Batam dan PHI Tanjung Pinang sudah sesuai berdasarkan putusan MK.

"Diduga ketua PN Batam dan Ketua PHI tidak membaca dan malas berfikir mengenai putusan MK tersebut," tutupnya.

don.