Disnaker Batam Segera Surati Dr BPJS Ketenagakerjaan Untuk Periksa Kembali Maya Kristina - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 25 Agustus 2016

Disnaker Batam Segera Surati Dr BPJS Ketenagakerjaan Untuk Periksa Kembali Maya Kristina

Batam,Buruhtoday.com - Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam melalui bidang pengawasan menyatakan segera menyurati Dr penasehat BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan kembali pada Maya Kristina pasca kecelakaan kerja yang menimpanya Januari 2014 lalu.


"Karena kasusnya sudah tutup. Maka managemen PT Sun Precision Engeneering menunggu hasil dari pemeriksaan dr Penasehat BPJS Ketenagakerjaan," ujar Aldi selaku pengawas Disnaker Batam, Rabu(24/8/2016) usai meminta keterangan dari orang tua korban, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Aldi menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan bersifat pasif, dan penambahan perobatan pada korban sudah tidak bisa dilakukan.


"Plafon BPJS Ketenagakerjaan hanya 20 juta. Jadi kalau nantinya terbukti gejala sakit yang dialami korban saat ini akibat kecelakaan kerja, maka perusahaan yang akan membayarnya," pungkasnya,


Baca berita terkait : PT Sun Precision Engineering Indonesia Diduga Abaikan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja


Simanjutak (60) ayah Maya Kritina selaku korban mengatakan, bahwa pertemuan yang dihadirinya tersebut masih membahas masalah perobatan saja, belum masuk pada kekurangan dana dari plafon BPJS Ketenagakerjaan.


"Tadi saya hanya menyampaikan bagaimana kelanjutan proses perobatan anak saya, karena sampai sekarang masih membutuhkan perawatan medis. Jadi keputusan dari Disnaker akan segera melakukan pemeriksaan ulang lagi, " ucapnya.   


Sebelumnya, Fauzy selaku staf BPJS bidang Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) Batam II,Tiban, mengatakan manajemen PT Sun sudah menyerahkan dan melengkapi semua syarat-syarat administrasi untuk penutupan kasus tersebut, maka BPJS memprosesnya.


"Dari hasil keterangan bukti yang kita terima meyebutkan adanya cacat, maka kita minta dr penasehat BPJS Ketenagakerjaan agar diperiksa sebagai penentunya. Dan hasilnya korban cacat fungsi," ungkapnya,

Lanjut Fauzi, kasus yang sudah ditutup tidak akan bisa dibuka kembali. (don)