PT Sun Precision Engineering Indonesia Diduga Abaikan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 01 Agustus 2016

PT Sun Precision Engineering Indonesia Diduga Abaikan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja

Batam,Buruhtoday.com - Maya Kristina S eks karyawati PT Sun Precision Engineering Indonesia yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja Januari 2014 lalu masih membutuhkan perawatan serius. Namun perusahaan tempatnya bekerja diduga tidak bertanggungjawab atas kekurangan biaya klaim perobatan setelah BPJS Ketenagakerjaan menutup kasusnya.

Simanjuntak(60) ayah Maya Kristina mengaku sangat kecewa atas peristiwa yang menimpa putrinya. Pasalnya hingga saat ini managemen perusahaan tidak mau membayarkan kekurangan biaya perobatan sebesar Rp 20 juta dari total Rp 40 juta berdasarkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah menerima uang sebesar Rp 27 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Rp 20 juta biaya pengklaiman berobat dan Rp 7 juta untuk santunannya. Kami hanya memita Rp 20 juta lagi dari perusahaan, tapi tidak mau membayarkan," ucap Simanjutak kepada Buruhtoday.com,Senin(1/8/2016) di kantor Disnaker.

Ia menyebutkan pasca insiden tersebut, putrinya sudah 3x dioperasi dan jika ditotal biaya keseluruhan seperti ongkos, periksa dan perobatan sejak kejadian hampir ratusan juta rupiah. Meski demikian ia tidak mempermasalahkan biaya tersebut demi kesembuhan sang putrinya.

"Putri saya sudah 3x dioperasi, pertama di jakarta dan 2x kali di Medan. Jika ditotal biaya yang habis hampir Rp 100 juta termasuk ongkos dan pengecekan selama ini, " jelasnya.

Simanjuntak juga menjelaskan saat terjadinya kecelakaan, korban dibawa ke RSUD Embung Fatimah Bat Aji. Akan tetapi dari PT Sun Precision Engineering Indonesia terkesan tidak bertanggungjawab dengan membiarkan korban begitu saja.

"Untung saya ada Jamsostek, dan itulah yang saya gunakan untuk perobatan putri saya. Kalau tidak, saya tidak tau lagi berapa biaya yang saya harus keluarkan," pungkas lelaki tua tersebut dengan wajah sedihnya.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah, pihak PT Sun Precesesion Engineering Indonesia belum berhasil dikonfirmasi. (don)

Sekedar untuk diketahui, yang dikategorikan sebagai kecelakaan kerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”):

“Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.”

Pengertian serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”):

“Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.”

Mengacu pada pengertian tersebut, hal ini berarti kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat pekerja ditugaskan oleh perusahaan untuk ke suatu tempat pada saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja sepanjang berkaitan dengan hubungan kerja.

Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa pekerja tersebut telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial. Ini karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, program jaminan sosial tenaga kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU Jamsostek.

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”):

“Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU SJSN, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan (Pasal 31 ayat (2) UU SJSN).

Dalam Pasal 9 UU Jamsostek dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah yang terakhir kalinya dengan PP 84/2013 (“PP 14/1993”), dikatakan bahwa tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan berhak atas jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi:
  • Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
  • Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan;
  • Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
Selain penggantian biaya tersebut, kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
  1. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
  2. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
  3. Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; dan atau
  4. Santunan kematian
Akan tetapi, jika jumlah santunan kematian dari jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari jaminan Kematian, maka yang didapatkan keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah Jaminan Kematian (Pasal 21 PP 14/1993).

Selain itu, berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. 

dikutip dari Hukumonline.com