Buruh Korban PHK "Mangkir", PT Astar Testing & Inspection Siap Jalani Aturan Undang-Undang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 08 Agustus 2016

Buruh Korban PHK "Mangkir", PT Astar Testing & Inspection Siap Jalani Aturan Undang-Undang

Batam,Buruhtoday.com - Dua buruh eks karyawan PT Astar Testing & Inspection tidak menghadiri "mangkir" pada sidang mediasi yang digelar Hubin Syaker Dinas Tenaga kerja Kota Batam, Senin(8/8/2016) pagi tadi.

Anggie selaku HRD PT Astar Testing & Inspection mengatakan akan selalu mengikuti aturan sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Yang penting perusahaan sudah mengikuti surat yang kami terima," ujar Angie, Senin(8/8/2016) melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi.

Ia menyebutkan, bahwa perusahaan selalu ingin menyelesaikan perselisihan dengan baik sesuai aturan undang-undang berlaku.

"Dengan etikat baik mediasi & menyelesaikan perselisihan kalau ada. Pak Agus Wibowo sbg mediator disnaker saksi kami, tapi kalau yang melapor masa bodoh ya mo gimana. Kita gak bisa maksa mereka, biarlah kita jalanin sesuai undang2 yg berlaku," tegasnya.


Kadisnaker Batam melalui Kabid Hubin Syaker Sri Yanto menyebutkan, Disnaker akan memending sementara kasus PHK PT Astar Testing & Inspection sampai adanya konfirmasi dari kedua karyawan yang melaporkan pengaduan.

"Kasus ini untuk sementara kita pending dulu sampai ada konfirmasi dari ke 2 karyawan," katanya kepada Buruhtoday.com.



Sementara itu, Iman S salah satu buruh yang menjadi korban PHK yang dilakukan PT Astar beralasan tidak dapat menghadiri sidang mediasi karena dirinya berada di luar Batam.

"Saya lagi dikampung Bang, ada yang urgent. secepatnya saya akan kembali ke Batam untuk mengurus PHK yang saya laporkan ke Disnaker," pungkasnya.   


(don)