BI Jalin MoU Dengan Polda Kepri Mengatasi Peredaran Uang Palsu - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 24 Maret 2016

BI Jalin MoU Dengan Polda Kepri Mengatasi Peredaran Uang Palsu

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian dan Kepala perwakilan Bank Indonesia Kepri Gusti Raizal Eka Putr.(AMOK).

Batam,Buruhtoday.com - Bank Indonesia(BI) menjalin kerjasama(MoU) dengan Polda Kepri untuk menekan peradaran uang palsu yang sudah meresahkan masyarakat.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan(MoU) oleh Kepala perwakilan Bank Indonesia Kepri Gusti Raizal Eka Putra dan Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, dilantai 5 gedung Bank Indonesia, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/3/2016) siang.

Gusti mengatakan peredaran uang palsu sudah meresahkan masyarakat sehingga perlu dilakukan kepada personil kepolisian untuk proses pencegahan.

“Hari ini kita tingkatkan kemempuan penyidik untuk secara teknis, untuk mengenali ciri-ciri khusus uang rupiah yang ada itun apa,sehingga bisa membedakan apabila nanti berada dilapangan,” Gusti.

Meski demikian, dia mengatakan untuk wilayah Kepri sendiri tidak ada peningkatan kasus uang palsu. “Belum ada peningkatan dari tahun 2015 lalu. Kasus yang di temukan hanya satu yakni di Karimun,” jelasnya.

Gusti juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa bekerja sama membantu untuk menekan peredaran uang palsu tersebut.

“Ada pidana penjara, sudah jelas kurungannya, dan harus melalui mekanisme pembuktian di pengadilan,” kata Gusti ketika ditanya soal sanksi terhadap pengedar uang palsu.

Lebih lanjut Gusti mengatakan bahwa penadandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang sudah dilakukan antara Gubernur BI dengan Kapolri tangga 1 September 2014 lalu.

“Ada empat pedoman kerja Bareskim dengan beberapa Deputi Bank Indonesia, yakni aspek pengawasan terhadap valuta asing, penerapan penggunaan nomor valuta asing, pengawasan dan pengamanan barang-barang berharga milik negara, dan pengawasan terhadap Badan Usaha membawahi atau membawa uang,” pungkasnya.

(red/dro)