Ilustrasi.Int. |
Pada saat masalah itu terjadi biasanya diposisi pekerjalah yang selalu kalah karena melawan Perusahaan yang dalam posisi kuat. Hal ini membawa kita pada suatu kondisi kita menjadi dirugikan dan bingung pada siapa harus mengadu dan mendapatkan solusi terbaik bagi permasalahan kita, untuk itu maksud tujuan dari penulisan artikel ini saya harap bisa menjadi pedoman sebagai langkah awal yang harus diketahui sejak dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, untuk mengantisipasi dengan mengetahui apa yang menjadi hak-hak kita sebagai pekerja, Sehingga apabila dikemudian hari terjadi Permasalahan, maka kita dapat memposisikan diri sebagai pekerja yang tahu hukum dan tidak dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang.
Apabila permasalahannya demikian benar terjadi, tentu saja bisa diselesaikan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang ada dalam peraturan Perusahaan atau langsung kepada leader anda. Tetapi apabila permasalahannya berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan, seperti cuti tahunan yang hangus, cuti hamil yang tidak diberikan, pesangon yang tidak diberikan, asuransi kesehatan yang amburadul, jaminan kecelakaan kerja yang tidak bisa di klaim, jaminan kematian yang tidak jelas, upah lembur yang tidak sesuai dengan aturan, atau sturktur dan skala upah yang tidak transparan, maka kita akan pusing dibuatnya karena sangat merugikan bila hak kita dilanggar.
Di satu sisi, kita tahu itu adalah hak kita, tetapi di sisi lain, ketika kita meminta hak tersebut, kita berbenturan dengan atasan yang juga tidak tahu peraturan ketenagakerjaan atau tidak berniat untuk beritikad baik memberikan hak-hak kita. Jika demikian lengkap sudah penderitaan, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Dan ini perlu diantisipasi, oleh karena itu kita perlu tahu dan mengerti apa yang harus dilakukan…
Apa yang perlu kita ketahui ?
Bahwasannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin perlindungan hak-hak pekerja melalui konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Dan secara spesifik hal yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerjanya telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan.
Jika kita sudah bekerja atau akan bekerja pada suatu perusahaan, apa yang harus diketahui agar terjaminnya hak-hak kita didepan hukum?
Mempunyai Status ;
STATUS KARYAWAN KONTRAK (OUTSOURCING)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
- Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
- Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
- Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
- Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :• Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;• Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
- Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
- Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
STATUS KARYAWAN TETAP (PERMANENT)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
- Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
- Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
- Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
- Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
- Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
KONTRAK KERJA
Kontrak adalah perjanjian. Perjanjian ini sangat penting keberadaannya karena mengatur hubungan yang mengikat antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Yang tunduk pada semua ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya kontrak kerja adalah dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dokumen resmi ini diangap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan, yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Lebih dari itu, yang paling penting, kontrak kerja juga memperlihatkan kewajiban yang harus Anda berikan kepada perusahaan.
Sebelum bekerja, sebaiknya Anda membaca dengan hati-hati setiap kalimat dalam kontrak kerja. Terutama hal-hal yang menyangkut tugas dan tanggung jawab professional. Saat menandatangani dokumen ini, berarti anda setuju ‘mengikatkan diri’ dengan perusahaan. Jadi pahami juga tata tertib perusahaan dengan benar, agar anda tak mendapat kesulitan di kemudian hari.
CATATAN :
Biasanya kontrak kerja dibuat dalam 2 eksemplar, bisa lebih. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak . Anda akan menerima satu berkas. Penting Dokumen ini harus disimpan dengan baik karena merupakan bukti tertulis bagi anda yang suatu saat dibutuhkan apabila terjadi suatu permasalahan.
Yang Tersurat Dalam Kontrak Kerja :
“Bentuk kontrak kerja berbeda antara perusahaan satu dengan perusahaan lain, Tetapi meskipun demikian, ada beberapa hal pokok yang ada di dalamnya,yaitu :
- Pengangkatan.
- Imbalan atas jasa.
- Jadwal kerja.
- Tata Tertib dan disiplin.
- Pemutusan hubungan kerja.
Bersambung...pada bagian Tips PHK dan Perhitungannya.
Sumber dikutip dari facebook
Powered By : @ Advokat PembelaMu
Rhamoz Panggabean, SH.