BPM-PTSP Batam Langgar Tata Kelola Kesepakatan, APGEMA Tolak Verifikasi Lokasi dan Mesin - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 12 Februari 2016

BPM-PTSP Batam Langgar Tata Kelola Kesepakatan, APGEMA Tolak Verifikasi Lokasi dan Mesin

Batam,Buruhtoday.com - Langkah BPM-PTSP Batam untuk melakukan verifikasi lokasi dan mesin permainan mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga(APGEMA). Pasalnya langkah tersebut dinilai telah melanggar tata kelola yang telah disepakati.

“Kita menolak verifikasi karena pengusaha nantinya akan jadi perahan seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Sekjen APGEMA, Ismail kepada AMOK Group, Jumat(12/2/2016) malam di Nagoya.

Ia menegaskan bahwa pengusaha juga memahami tata kelola game elektronik.

“BPM harusnya cukup mengeluarkan izin yang diajukan pengusaha, dan pengawasan ada di dinas pariwisata, PPNS dan Satpol PP Batam,” tegasnya.

Selama ini yang terjadi lanjut Ismail, BPM Batam justru melanggar tata kelola yang telah disepakati di Komisi I DPRD Batam bulan januari 2015 lalu.

“APGEMA punya tanggung jawab moral untuk melindungi pengusaha yang ada. Tata kelola harus dipatuhi bersama,” jelasnya.

Sesuai dengan kesepakatan, seharusnya BPM Batam hanya bisa mengeluarkan izin usaha game elektronik di kawasan Mall, One Stop Entertaimen dan Kawasan Khusus, dan mendapatkan rekomendasi dari APGEMA.

“Selama ini BPM tidak pernah melibatkan APGEMA dan justru menabrak tata kelola. Izin usaha justru dikeluarkan di ruko dan gudang. Pembatasan jumlah maksimal 180 mesin untuk satu lokasi juga dilanggar BPM Batam. Yang terjadi justru ada lokasi yang jumlah mesinnya mencapai 500 mesin,” terangnya.

Ismail juga meminta agar BPM Batam segera menutup lokasi game elektronik yang melanggar tata kelola yang ada.”Jika BPM tidak menutup lokasi yang melanggar tata kelola, APGEMA akan bertindak,” tegasnya.

APGEMA kata Ismail juga mendukung PPNS BPM, Satpol PP Batam dan Kepolisian untuk mengawasi tempat usaha game elektronik yang ada.

“BPM tidak punya hak untuk melakukan verifikasi. Yang punya wewenang adalah Lembaga Sertifikasi Usaha(LSU) yang diakui oleh Kementerian Pariwisata,” pungkasnya.

Ismail juga menegaskan bahwa APGEMA akan tetap eksis untuk memperjuangkan program pemerintah daerah dibidang pariwisata(game elektronik,red) meskipun hanya memiliki beberapa anggota. 

(AMOK Group).