BPJS Ketenagakerjaan Batam Bayar Dana Klaim Jaminan Sebesar Rp 442 Miliar - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 13 Februari 2016

BPJS Ketenagakerjaan Batam Bayar Dana Klaim Jaminan Sebesar Rp 442 Miliar

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Batam I,Nagoya. Achmad Fatoni.
Batam,Buruhtoday.com - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam I,Nagoya, Achmad Fatoni mengatakan sepanjang tahun 2015, pihaknya telah menggelontorkan dana sebesar Rp 442.557.602.842.9 atas seluruh klaim jaminan sebanyak 32.301 kasus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Hari Tua(JHT) dan Jaminan Kematian.

"Khusus Untuk Klaim JHT Januari hingga Desember 2015, kami sudah bayarkan sebanyak 27.954 kasus sebesar Rp 277.332.242.838.34. Dan Januari 2016 terjadi pembludakan yakni sebanyak 2.938 kasus sebesar Rp 25.838.556.475.54," ujar Fatoni beberapa hari lalu kepada AMOK group.


Ia juga menjelaskan, terjadinya pembludakan pengklaiman JHT sejak September 2015. Dimana saat itu diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Bagi pekerja yang mencairkan JHT, karena tidak bekerja lagi. Mereka dapat menggunakan uang tersebut menjadi modal membuka usaha dihari tuanya." jelasnya.

Menurut Fatoni, satu yang has dari program BPJS Ketenakerjaan adalah program Bukan Penerima Upah(BPU) yang dulunya adalah Tenaga Kerja-Luar Hubungan Kerja(TK-LHK). Karena BPJS Ketenakerjaan juga peduli pada bukan penerima upah, dan tidak membedakan fasilitas yang ada seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.


"Hanya memang pada program BPU itu sendiri, kecelakaan kerjanya belum online seperti penerima upah. Namun, kita juga bekerjasama dengan trauma center, apabila terjadi kecelakaan kerja bagi BPU, kami juga memberikan pelayanan yang sama." pungkasnya.


Berdasarkan data yang dihimpun AMOK Group, terhitung Januari - Desember 2015 tercatat klaim jaminan kecelakaan kerja(JKK) sebanyak 4.154 kasus, dengan dana yang dibayarkan Rp 13.382.436.045.96.


Jaminan Hari Tua(JHT) sebanyak 27.954 kasus, dengan dana sebesar Rp 277.332.242.838.34. Sedangkan untuk klaim jaminan kematian sebanyak 193 kasus, dana yang dibayarkan sebesar Rp 3.140.100.000.00.


Sedangkan Januari 2016, BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengelontorkan dana seluruh klaim jaminan sebanyak 3261 kasus dengan dana sebesar Rp 277.458.646.866.4.

Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 308 kasus, dana yang dibayarkan Rp 1.557.508.211.10. Jaminan Hari Tua(JHT) sebanyak 2.938 kasus, sebesar Rp 25.838.556.475.54. Dan jaminan kematian sebanyak 15 kasus, sebesar Rp 349.800.000.00.

(gordon/AMOK Group).