Batam,Buruhtoday.com - Ketidak harmonisan dua intansi yang membidangi masalah perizinan hotel di Batam kian memanas.
Kedua intansi yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Badan Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) saling tuding-menuding dan tidak ingin dipersalahkan terkait banyak hotel kelas melati berbau esek-esek beroperasi secara ilegal di wilayah kecamatan Batu Aji.Batam.
Merasa tidak ingin disorot dan jadi tumbal, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disparbud Kota Batam, Rudi Panjaitan angkat bicara. Bahkan ia mengaku heran dengan oknum BPM-PTSP yang tidak mengetahui tugas dan fungsinya.
Merasa tidak ingin disorot dan jadi tumbal, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disparbud Kota Batam, Rudi Panjaitan angkat bicara. Bahkan ia mengaku heran dengan oknum BPM-PTSP yang tidak mengetahui tugas dan fungsinya.
“Tugas dan fungsi BPM-PTSP itu apa, tak afdol rasanya seperti itu. Jangan membolak-balikkan fakta,” kecam Rudi Panjaitan saat dikonfirmasi AMOK Group, Kamis (26/11/2015).
Pernyataan kerasnya ini terkait pernyataan Rudi Oktaviano selaku Kasubid Perizinan Sosial BPM-PTSP yang terkesan buang badan dan menyalahkan Disparbud.
“Itu salah, bukan 1 Januari 2012. Tahun 2013 saja kita masih transisi, jadi yang pasti kewenangan di BPM sejak Januari 2014,” sanggah Rudi Oktaviano menanggapi pernyataan pihak Disparbud yang menyatakan bahwa sejak 1 Januari 2012, semua kewenangan sudah pada BPM-PTSP.
Dengan begitu lanjut Rudi Panjaitan harusnya BPM-PTSP memahami dulu secara registrasi tugas dan funsinya. “Jangan dibolak-balik begini,” tegasnya.
Namun saat disinggung terkait pernyataan pihak hotel melati yang mengaku dan memperlihatkan surat izin dari Disparbud.
“Kita harus memahami dulu subtansi bagaimana kalau pihak hotel mengaku sudah memiliki izin pada tahun 2012 lalu, berarti pada tahun 2013 izin tersebut berakhir. Dan mereka sudah harus melakukan perpanjangan izinnya.
“Seharusnya pihak BPM-PTSP tidak bicara seperti itu, sudah berapa tahun BPM-PTSP menangani perizinan hotel,” tanyanya.
Rudi Panjaitan menambahkan seharusnya BPM-PTSP mempuyai kewenangan untuk melakukan kunjungan ke hotel-hotel yang dimaksud.
“Nanti, kalau kita yang ke lokasi kan gak enak,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua instansi berwenang menangani izin hotel di Batam tersebut saling lempar tanggungjawab dan saling menyalahkan.
Bahkan Rinaldi Morano Pane selaku Camat Batuaji mengaku sejak tahun 2013 sampai 2015 pihaknya hanya menerima dua pengurusan domisili usaha hotel dari sekian banyak hotel yang beroperasi di Kecematan Batuaji.
“Hanya ada 2 hotel saja yang sudah mengurus domisili, yakni Hotel Aviari dan Hotel Merlion. Yang lainnya belum pernah ada.” kata Rinaldi beberapa pekan lalu. (red/Amok Group)