Solidaritas Wartawan Unjuk Rasa di PN Batam Minta Jangan Ada Kriminalisasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 26 Oktober 2015

Solidaritas Wartawan Unjuk Rasa di PN Batam Minta Jangan Ada Kriminalisasi

Batam,Buruhtoday.com - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam solidaritas wartawan Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas proses hukum yang dihadapi dua jurnalis asal negara Inggris, Neil Richard 31' dan Rebecca Bernadette 30'
.

Salah satu pengunjuk rasa, Paber Siregar yang juga wartawan lokal menyebut, bahwa dua wartawan asal Inggris tersebut hanya menjalankan aktivitas sebagai wartawan. Dan tidak ada alasan pengadilan menyidangkan mereka secara hukum bahkan dikriminalisasi. 


“Wartawan Inggris hanya menjalankan aktivitas kewartawanan, kalau menyalahi aturan izin tinggal. Kan tinggal deportasi aja,  jangan di kriminalisasi. Banyak kok warga negara asing yang menyalahi izin tinggal, contoh saja pekerja seks komersil asing, tenaga kerja asing illegal semuanya dideportasi. Kenapa wartawan ini malah di kriminalisasi? “ kata Paber,Senin(26/10/2015) sembari bertanya.


Lanjutnya lagi, Ia mengatakan bahwa mereka  tidak sedang membela Neil secara pribadi, tapi membela profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan kode etik dan di lindungi hukum Nasional dan Internasional.


"Kita buka membela pribadinya Neil,tapi kita melakukan aksi ini untuk membela profesi jurnalis berdasarkan kode etik yang dilindungi hukum Nasional dan Internasional." tambahnya.


Sementara itu, Arianto selaku penasehat hukum dua jurnalis asal Negara Inggris Neil dan Rebecca, mengatkan  bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan para wartawan lokal untuk memberi dukungan kedua kliennya tersebut.


“Saya terkejut, kok ramai begini, setelah saya lihat ada poster yang bertuliskan Save Jurnalis,” ujarnya.


Pantauan dilapangan, solidaritas wartawan Batam yang menyampaikan aspirasinya dengan membawa atribut bertulis Save Journalist, Let Them Write Based On Fact. Bahkan, ada pula yang bertuliskan, bebaskan wartawan dan stop kriminalisasi pers. Wartawan mendesak kedua jurnalis diproses melalui kode etik jurnalis. Dan kalau melanggar UU Keimigrasian, diproses sampai dideportasi. Desak para wartawan


Untuk diketahui, proses persidangan kedua jurnalis asal inggris tersebut sudah memasuki replik yang dibacakan oleh JPU pada Senin sore (26/10/15). Agenda sidang pembacaan vonis direncanakan akan digelar Selasa pekan depan.(Red/AMOK).