PT ACE Industri Indonesia Terancam Pidana - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 06 Oktober 2015

PT ACE Industri Indonesia Terancam Pidana

Pengawas Disnaker Batam Segera Sidak ke Perusahaan.

Batam,Buruhtoday.com - Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam Bidang Kepengawasan  segera melakukan sidak ke PT Ace Industri Indonesia terkait adanya dugaan intimidasi dan pemberian upah dibawah UMK kepada seluruh karyawan.

Kepala Bidang Kepengawasan melalui Kasi Penindakan dan Pengawasan, Jalfriman mengatakan
peraturan dan Undang-Undang Tenaga Kerja sudah jelas diatur mengenai pemberian UMK dan jam kerja lembur. Ia pun berjanji akan segera melakukan kroscek langsung kelapangan setelah mendengar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ace Industri Indonesia yang berlamat di Kawasan Industri Rapindo Batu Ampar.

"Kami segera sidak ke lapangan, peraturan dan Undang-Undang Tenaga Kerja sudah jelas diatur, apakah managamen tau aturan tersebut, atau memang tidak mau tau." kata Jalfriman, Selasa(6/10/2015) siang di ruang kerjannya.


Ketika ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan apabila nantinya PT Ace terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memberikan upah dibawah UMK dan adanya dugaan intimidasi terhadap karyawan. 


Jalfriman menjawab, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Jika nantinya sidak tersebut terdapat adanya kesalahan seperti pelanggaran ringan, ia juga mngatakan akan melakukan pembinaan. Dan jika sebaliknya, maka Disnaker akan berkordinasi dengan pihak kepolisian. Karena setiap perusahaaan yang melakukan intimidasi dan memberikan upah dibawah UMK adalah tindakan pidana, karena itu sudah menyangkut hak azazi manusia.


"Memberikan upah dibawah UMK dan melakukan intimidasi, itu perbuatan tindak pidana." tegasnya.


Menurut Jalfriman, berdasarkan data laporan umum yang diterima pihaknya pada Februari 2015 lalu, pihak  managemen PT Ace melaporkan  ada 140 pekerja dengan diberi upah sebesar Rp.2.689.196.


"Ya, laporan perusahaan kepada kita, karyawannya ada 140 dan diberi upah sesuai UMK." ucapnya.


Ditegaskannya lagi, apabila nantinya perusahaan tersebut terbukti memberikan upah dibawah UMK, dan yang dilaporkan kepada Disnaker berbeda. Maka perusahaan tersebut telah sengaja melakukan pemalsuan dokumen kepada pemerintah, dan hal itu adalah perbuatan melawan hukum.


"Kalau terdapat nantinya memberikan keterangan palsu, ataupun dokumen palsu pada pemerintah. Hal itu sudah perbuatan melawan hukum dan itu masuk pada pidana umum." tegasnya.

(Red/gtg).