Gaji Guru Honerer Negeri Batam Hanya Rp 800 Ribu/Bulan Sedangkan UMK Rp 2,6 Juta - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 17 September 2015

Gaji Guru Honerer Negeri Batam Hanya Rp 800 Ribu/Bulan Sedangkan UMK Rp 2,6 Juta

Batam,Buruhtoday.com - Berbicara tentang kesejahteraan para guru honorer di Indonesia memang sangat miris untuk didengarkan, hal itu disebabkan karena minimnya perhatian para pemimpin daerah untuk memperdulikan kesejahteraan para guru-guru disetiap sekolah yang ada.

Hal ini mungkin supaya guru tetap berjuluk pahlawan tanpa tanda jasa dengan upah di bawah UMK bahkan tidak digaji. Astaghfirullah…zalimnya.
Katakan saja Roni (nama samaran). Seorang guru di sekolah negeri yang ada di bilangan Sekupang Batam. Ia hanya menerima upah sebesar Rp 800 ribu per bulan. hal ini menjadi contoh bahwa upah untuk guru honor sangat jauh di bawah UMK Batam sebesar Rp 2.686.302.

Sementara, guru bertitel sarjana pendidikan itu telah mampu membawa murid-muridnya menjadi orang yang sukses. Akan tetapi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Batam seakan tutup mata akan nasib guru tersebut.

Kemunginan hal ini juga yang melatarbelakangi digelarnya demo ribuan guru Honorer Kategori 2, Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(SPSI), Selasa (15/9/2015) pagi di Kantor DPR RI.

Dalam aksi gabungan ini turun langsung sekitar 6 ribu guru. Secara umum mereka menuntut peningkatan status honorer menjadi pegawai negeri sipil. Dalam aksinya, ada 10 rincian tuntutan yang diajukan mereka.

Berikut 10 tuntutan para guru tersebut:
  1. Moratorium ASN reguler untuk tuntaskan tenaga honorer
  2. Berikan upah layak bagi honorer sebesar UMP
  3. Terbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN
  4. Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di daerah provinsi, kabupaten dan kota, berikan jaminan kesehatan melalui peserta PBI
  5. Tetapkan anjab dan ABK untuk tenaga honorer
  6. Angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS
  7. Beri kesempatan sertifikasi
  8. Tolak Ujian Kompetensi Guru
  9. Hapus Keputusan Menteri Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru
  10. Cabut Permen PAN-RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

(Re/Amok Group).