Pemprov Jawa Barat Kabulkan Penangguhan UMK 2015 Pada 174 Perusahaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 21 Januari 2015

Pemprov Jawa Barat Kabulkan Penangguhan UMK 2015 Pada 174 Perusahaan

Bandung,Buruhtoday.com - Sebanyak 174 Perusahaan mendapat penangguhan pelaksanaan Upah Minimum dari Pemprov Jawa Barat, dari 190 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut, 8 perusahaan diantaranya mencabut surat permohonan penangguhan, sementara 8 perusahaan lagi ditolak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan Jumblah tenaga kerja yang ditangguhkan (upahnya) tersebut ada sebanyak 145.854 orang. proses pengajuan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum dimungkinan dengan adanya Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Tenaga Kerja.

Aturan itu menyebutkan perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Tata cara penangguhan upah minimum itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 231/Men/2003 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

" Dari 190 perusahaan yang mengajukan penangguhan dari 11 Kabupaten dan kota, sebanyak 8 perusahaan mencabut permohonannya. dan 8 perusahaan lainnya ditolak pengajuan penangguhannya." kata Hening,Selasa(20/1).

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, permohonan penangguhan itu tersebar di Kabupaten Karawang (32 perusahaan), Kabupaten Subang (11 perusahaan), Kabupaten Bogor (61 perusahaan), Kota Bogor (6 perusahaan), Kabupaten Bekasi (19 perusahaan), Kota Bekasi (17 perusahaan), Kabupaten Cianjur (2 perusahaan), Kabupaten Purwakarta (16 perusahaan), Kabupaten Sukabumi (6 perusahaan), Kabupaten Bandung (3 perusahaan), Kota Bandung (1 perusahaan).

" Penangguhan upah minimum harus mendapatkan persetujuan dari serikat buruh yang ada di perusahaan. Perusahaan juga harus melampirkan catatan keuangan serta hasil audit akuntan publik. Apabila tidak lengkap, kami bisa menolaknya," ujar Hening.

Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum itu berasal dari industri padat karya. Berdasarkan keputusan dari Kementerian Perindustrian, ada enam sektor industri yang masuk dalam industri padat karya. Masing-masing, industry makanan minuman, tembakau, kulit, mainan, tekstil dan produk tekstil, serta furniture.

Perusahaan yang paling banyak mengajukan permohonan penangguhan upah itu berkumpul di Kabupaten Bogor. Dari 65 perusahaan yang mengajukan, sebanyak 61 perusahaan dikabulkan, 3 perusahaan ditolak, dan 1 perusahaan mencabut permohonannya.

 Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Dedy Widjaya mengungkapkan apresiasinya terkait persetujuan penangguhan upah tersebut. "Karena rata-rata pengajuan disetujui. Kami juga apresiasi kawan-kawan buruh," ujar Dedy sembari menambahkan persetujuan itu tentu sudah melalui proses audit perusahaan.

Meski demikian, sambung Dedy, pihaknya akan tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penetapan upah minimum di Jabar. "Karena waktunya terlalu mepet, banyak perusahaan tidak keburu," kata Dedy.

Pengajuan penangguhan upah minimum ini dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi menjelang akhir tahun 2014 lalu. "Revisi harganya waktu itu belum disosialisasikan hingga ke daerah," ujar Dedy.

red/(Sumber Suarapembaharuan).