Kenali Jenis PHK Yang Menimpa Anda - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 16 Januari 2015

Kenali Jenis PHK Yang Menimpa Anda

Batam,Buruhtoday.com - Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sangat berbeda dengan apa yang kita pahami.

Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara pihak perusahaan dan karyawannya dengan alasan meninggal dunia disebut juga PHK,dan keluar karena pensiun serta mengundurkan diri juga disebutkan PHK.

Sedangkan  disisi lain PHK yang sering kita pahami adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak perusahaan kepada karyawan dengan alasan seperti pemecatan,efisiensi dan sebagainya.
  
Nah,, sahabat Buruhtoday.com apabila anda mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diperusahaan tempat anda bekerja, anda dapat melihat Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 menurut pasalnya masing-masing diantaranya adalah :
  
I. PHK Karena Kesalahan Berat

Pemutusan Hubungan Kerja yang dimaksud dengan kesalahan berat adalah apabila karyawan melakukan kesalahan yang dapat didefinisikan secara jelas sesuai UU ketenagakerjaan menurut Pasal 158, ayat 1 berbunyi ada 10 kesalahan berat seperti berikut :
  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
Namun, perlu Anda ketahui bahwa alasan phk berupa kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus didukung dengan bukti misalnya,
  1. pekerja/buruh tertangkap tangan;
  2. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
  3. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi

 Dan memperoleh hak seperti  Upah Pengantian Hak sesuai Undang-undang pasal 156 ayat 4  seperti : Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 
II. PHK Karena Ditahan Pihak Berwajib.

Seorang karyawan telah melakukan tindak pidana, kemudian ditahan oleh pihak yang berwajib. Lalu, bagaimana kah nasib pekerjaan dia? Juga nasib isteri dan anaknya (tanggungannya)?

Di Undang undang Ketenagakerjaan telah diatur ketentuan untuk kasus diatas. Berikut adalah ketentuan : Upah yang dibayarkan disebutkan bahwa selama karyawan ditahan oleh pihak berwajib, perusahan tidak wajib memberikan  upah, akan tetapi wajib memberikan bantuan kepada tanggungannya (keluarganya).

Sesuai Skema pemberian bantuan tersebut adalah sbb:
- Untuk satu orang tanggungan : 25% dari Upah
- Untuk dua orang tanggungan : 35% dari Upah
- Untuk tiga orang tanggungan : 45% dari Upah
- Untuk empat orang atau lebih tanggungan : 50% dari Upah.

Bantuan diatas tersebut diberikan maksimal 6 bulan sejak karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.

Ketentuan untuk PHK dari karyawan yang ditahan oleh pihak yang berwajib dapat di gambarkan dalam diagram berikut:

Perusahaan harus memberikan Imbalan terhadap karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib tersebut adalah sebesar uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar  1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak (UPH), sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

III. PHK Karena Karyawan Melakukan Pelanggaran

Didalam setiap dokumen perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama yang ada di perusahaan pasti tercantum poin-poin ketentuan yang disebut dengan peraturan / tata tertib perusahaan. Jika karyawan melanggar tata tertib ini maka perusahaan dapat memberikan surat peringatan (SP).

Dalam Undang-undang Tenaga Kerja diatur mengenai tata cara PHK jika karyawan melanggar tata tertib perusahaan. Disebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan yang melanggar tata tertib yang telah di tentukan di  perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama.

Akan tetapi proses PHK tersebut tidak langsung dilakukan secara serta merta, tapi harus melewati tahap-tahap pemberian surat peringatan (SP) kepada karyawan tersebut. Dalam hal ini Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

Surat peringatan tersebut berlaku paling lama masing-masing 6 bulan, kecuali ditentukan lain di perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama.

Maka hak yang harus diterima karyawan yang di PHK dengan alasan karena melakukan pelanggaran yang dimaksud diatas adalah berupa :
Uang Pesangon (UP) sebesar 1 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) :
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) :
Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

IV. PHK Karena Karyawan Mengundurkan Diri (Resign).

Di dunia kerja yang namanya resign (mengundurkan diri) tidak dapat dihindari. Alasan-alasan yang melatarbelakangi karyawan mengundurkan diri tentu saja berbeda-beda. Namun pada umumnya dilatarbelakangi oleh tawaran dari perusahaan lain yang lebih besar imbalan kerja nya.

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan sendiri sudah diatur tata cara PHK dengan alasan mengundurkan diri. antara lain disebutkan syarat mengundurkan diri, yaitu:
  • Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari pengunduran dirinya.

Sesuai dengan keterangan di atas, maka karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Jika karyawan tersebut tugas dan fungsi nya tidak secara langsung mewakili kepentingan pengusaha, maka selain Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dapat diberikan juga uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama.

V. PHK Karena Perubahan Status /Penggabungan Perusahaan.

Jika pada perusahaan terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan, maka perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan.

Besarnya imbalan yang diberikan kepada karyawan yang di PHK karena hal-hal diatas dapat dibedakan menjadi 2 (dua):

  • Jika karyawan Tidak Bresedia melanjutkan hubungan kerja maka karyawan diberikan imbalan sebesar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
  • Jika perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan, maka karyawan diberikan imbalan sebesar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

VI. PHK Karena Perusahaan Tutup Atau Karena Keadaan  Memaksa (Force Majeur)

Kondisi perusahaan ibarat kehidupan, kadang ada diatas kadang ada dibawah. Jika sedang dibawah, keadaan terburuk yang dapat terjadi pada satu perusahaan adalah di tutup.

Ketentuan mengenai PHK yang dikarenakan Perusahaan tutup akibat merugi secara terus menerus selama 2 (dua) tahun telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa kerugian yang dimaksud tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir yang telah di Audit oleh akuntan publik.

Selain tutup, jika terjadi keadaan memaksa (force majeur),misalnya ada bencana atau hal memaksa lainnya. Maka perusahaan juga dapat melakukan PHK kepada karyawan.

Imbalan PHK yang diberikan kepada karyawan dengan alasan diatas adalah uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

VII. PHK Karena Perusahaan Melakukan Efisiensi.

Jika perusahaan bermaksud melakukan efisiensi  dan bukan dikarenakan keadaan perusahaan tutup karena merugi 2 tahun berturut-turut  atau keadaan memaksa (force majeur), maka di Undang-undang Ketenagakerjaan telah diatur ketentuan mengenai imbalan yang akan diberikan kepada karyawan.

Imbalan tersebut adalah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).


VIII. PHK Disebabkan Perusahaan Pailet

Siklus perusahaan yang standar setidaknya ada 5 tahapan; pertama, perusahaan mulai beroperasi, kedua, perusahaan mulai berkembang dan sudah menemukan rel-nya. Ketiga, perusahaan ada di puncak sukses, keempat, perusahaan mulai menurun kinerja nya, dan terakhir perusahaan tutup atau pailit.

Jika perusahaan pailit, lalu bagaimana nasib para perkerja nya? Jangan kuatir, di Undang-undang Ketenagakerjaan sendiri telah di atur terkait dengan imbalan yang akan didapatkan oleh perkerja nya jika satu perusahaan pailit.

Di pasal 165 UUK dijelaskan bahwa imbalan yang akan didapatkan jika perusahaan pailit adalah uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

IX. PHK Karena Meninggal Dunia.

Kehidupan ini penuh misteri, termasuk akhir dari tahapan kehidupan, yaitu kematian. Tak terkecuali para pekerja atau karyawan yang bekerja di satu perusahaan, pasti akan mengalami kematian atau meninggal dunia.

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan telah diatur terkait dengan kewajiban pengusaha untuk memberikan imbalan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, imbalan ini terpisah dengan imbalan kematian yang dikelola oleh Jamsostek, Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (jika meninggal karena kecelakaan kerja) dan Jaminan Kematian ( jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja ).

Singkatnya, jika ada pekerja yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan :
  1. Imbalan kematian sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
  2. Jaminan kecelakaan kerja dari Jamsostek (jika meninggal karena kecelakaan kerja).
  3. Jaminan kematian dari Jamsostek (jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja)
Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan sendiri, tepatnya pasal 166 : Imbalan untuk pekerja yang meninggal dunia adalah 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan sendiri tidak dibedakan alasan meninggal untuk pemberian imbalan tersebut diatas. Pemahaman penulis, jika ada pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau pun bukan kecelakaan kerja, maka ahli waris nya tetap berhak atas imbalan pasal 166 tersebut. Besarnya Jaminan Kematian yang diberikan Jamsostek  sudah diatur dalam Undang-undang Jamsostek sendiri.

 X. PHK Karena Usia Pensiun. 

Waktu terus berjalan dan tidak bisa kita hindari. Termasuk satu titik kehidupan yang disebut dengan pensiun. Pekerja yang telah memasuki usia pensiun, berhak atas imbalan pesangon. Imbalan pesangon untuk manfaat pensiun ini telah diatur di UUK pasal 167.

* Usia Pensiun

Di usia berapakah anda akan pensiun? Jika untuk pekerja, usia pensiun telah ditentukan dalam peraturan internal perusahaan atau peraturan perusahaan atau di perjanjian kerja bersama.

Sebagian besar perusahaan di Indonesia menentukan usia pensiun adalah 55 tahun untuk pensiun normal, Ada beberapa perusahaan yang memberlakukan juga usia pensiun dipercepat (atau usia pensiun dini ), biasanya 45 tahun.

Usia pensiun normal, 55 tahun ini mengikuti usia pensiun normal Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sendiri tidak mengatur berapakah usia pensiun normal yang berlaku di perusahaan. Keputusan usia pensiun normal ini diserahkan oleh masing-masing perusahaan.

* Imbalan pensiun

Tata cara pemberian imbalan pesangon pensiun menurut UUK 13/2003 dapat digambarkan dengan diagram alur dibawah ini.

Imbalan X = uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Hanya diberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan.

* Korelasi Program Dana Pensiun dan Pesangon dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pengusaha untuk mengikutksertakan para pekerjanya di suatu dana pensiun.

Peraturan yang ada sekarang ini sifatnya sukarela saja, tidak wajib. Peraturan yang mengatur mengenai Dana Pensiun yang sifatnya sukarela tersebut telah diatur di UU no 11 tahun 1992 tentang dana pensiun.

Beberapa perusahaan memang telah mengikutsertakan pekerjanya ke program dana pensiun, hal ini merupakan inisiatif perusahaan untuk melakukan pendanaan dana pensiun untuk pekerjanya.

Lalu, bagaimanakah perlakuan pemberian imbalan pensiun untuk pekerja yang telah ikutserta dalam program pensiun?.

Berikut skenario atau pilihan perlakuan oleh perusahaan:

Skenario I :

Perusahaan memberikan imbalan pesangon pensiun sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan imbalan pensiun yang didapatkan dari dana pensiun secara on top.

Artinya, pekerja mendapatkan 2 (dua) imbalan pensiun; yang pertama dari pesangon sesuai Uundang-undang yang berlaku dan yang kedua imbalan pensiun dari dana pensiun.

Skenario I ini menggambarkan bahwa perusahaan memberi penghargaan yang lebih kepada pekerjanya, karena tidak hanya memberikan imbalan pesangon pensiun sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan saja, akan tetapi memberikan tambahan imbalan pensiun yang berasal dari dana pensiun. Jika anda berencana pindah kerja, pilihlah perusahaan yang memberlakukan skenario I diatas.

Skenario II:

Perusahaan memberikan imbalan pesangon pensiun sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dengan memperhitungkan imbalan pensiun yang didapatkan dari dana pensiun.

Artinya, pekerja mendapatkan 1(satu)  imbalan pensiun : yaitu dari pesangon sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan saja. Dan pembayaran  imbalan pesangon pensiun ini di perhitungkan dengan dana yang ada di program dana pensiun:
  • Jika dana yang ada di dana pensiun jumlahnya lebih besar dari pada ketentuan pesangon pensiun di Undang-undang Ketenagakerjaan, maka perusahaan tidak wajib menambah imbalan apapun.
  • Jika dana yang ada di dana pensiun jumlahnya lebih kecil dari pada ketentuan pesangon pensiun di Undang-undang Ketenagakerjaan , maka perusahaan wajib menambah imbalan sampai jumlahnya sama dengan imbalan sesuai ketentuan pesangon pensiun di Undang-undang Ketenekerjaan.
Skenario II ini menggambarkan bahwa perusahaan memberikan imbalan pensiun hanya sesuai minimal imbalan pesangon pensiun sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan saja, dan tidak memberikan tambahan imbalan pensiun yang berasal dari dana pensiun.

Karena dana yang telah terkumpul di dana pensiun tersebut diperhitungkan dengan imbalan pesangon pensiun sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. Jadi fungsi program dana pensiun yang diikuti perusahaan hanya untuk mendanai imbalan pesangon pensiun di Undang-undang saja.
 

Catatan Tambahan : 
Ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dari penjelasan diatas;
  1. Imbalan pesangon pensiun sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 sifatnya adalah minimal / minimum. Artinya imbalan ini adalah imbalan minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Dan perusahaan dapat memberikan lebih dari imbalan minimum ini. Hal ini terjadi di skenario I.
  2. Dana yang ada di dana pensiun, yang diperhitungkan dengan imbalan pesangon pensiun sesuai Uundang-undang Ketenagakerjaan (Skenario II), adalah dana yang terkumpul hanya dari iuran porsi perusahaan saja. Bukan termasuk iuran porsi pekerja ke dana pensiun.
  3. Tatacara pemberian imbalan pensiun setiap perusahaan berbeda-beda. Biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 2 (dua) skenario diatas adalah pemberlakuan secara umum.
  4. Pemberian imbalan pesangon pensiun ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan imbalan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh Jamsotek.

* Imbalan Pensiun Dini

Seperti yang telah disebutkan diatas, selain ada pensiun normal, ada juga yang namanya pensiun dini atau pensiun dipercepat. Pensiun dini ini jarang diberlakukan di perusahaan swasta, biasanya PNS dan perusahaan BUMN yang memberlakukan imbalan pensiun dini ini.

Jikalau ada di perusahaan swasta, imbalan pensiun dini ini sifatnya conditional dalam arti pengajuan pensiun dini ini harus diajukan dahulu ke manajemen perusahaan. Dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun dini ini, diantaranya minimal usia pekerja adalah 45 tahun dan atau minimal masa kerja 15 tahun.

Imbalan nya pun bermacam-macam, ada perusahaan yang menyamakan imbalan pensiun dini ini dengan imbalan pensiun normal (2 x UP + 1 x UPMK + UPH) ada juga yang memberikan sebesar 1 x UP + 1 x UPMK + UPH.
Note:
UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak
Ketentuan imbalan pensiun dini ini biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

XI. PHK Karena Karyawan Mangkir.

Ada istilah “pengusaha nakal”, dan tentu saja ada istilah “pekerja nakal”.  Pekerja yang mangkir atau tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis, mungkin dapat di kelompokkan sebagai “pekerja nakal”.

Untuk kelompok pekerja diatas dapat diberi sanksi oleh pengusaha, yaitu pemberhentian. Karena sesuai pasal 168 UUK 13/2003, pekerja yang sudah mangkir kerja selama 5 hari atau lebih berturut-turut dianggap mengundurkan diri.

Imbalan yang diberikan untuk pekerja tersebut adalah uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebelum memberhentikan pekerja tersebut, pengusaha wajib memanggil secara tertulis dengan maksimal panggilan 2 kali terhitungan hari pertama pekerja itu mangkir.

XII. PHK Karena Perusahaan Melakukan Perbuatan ' Nakal '

PHK Karena Managemen Melakukan Perbuatan Jika sebelumya dijelaskan imbalan untuk “ pekerja nakal ”, di bagian ini akan dibahas tentang “pengusaha nakal”.

Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pengusaha wajib memberikan imbalan, jika pengusaha melakukan “kenakalan” sbb:
  1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
  2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukanperbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
  5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Imbalan yang diberikan adalah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Namun jika menurut kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha tidak melakukan “kenakalan” yang dilaporkan pekerja tersebut, maka pekerja tersebut tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).

PHK Dikarenakan Menagalami Sakit Berkepanjangan Disebabkan Kecelakaan Kerja Sampai Cacat.

Manfaatkan waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu. Karena siapa yang tahu musibah akan datang kepada kita, termasuk sakit. Jika sakit flu biasa mungkin masih bisa sembuh selama seminggu dan kita masih tetap bisa kerja, bagaimana jika sakit berat yang menaun? Bagaimana nasib pekerjaan kita?.

Pemerintah telah mengatur pemberian imbalan untuk karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan dan yang mengalami kecelakaan kerja sehingga pekerja tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan nya lagi.

Imbalan untuk kasus diatas adalah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Yang dimaksud dengan tidak dapat melakukan pekerjaan nya lagi tersebut diatas adalah jika pekerja tersebut mengalami sakit dan tidak dapat bekerja selama maksimal 12 bulan.

Tulisan ini dikutip dari berbagai sumber internet, / Red.