Menteri Ketenagakerjaan Dukung Peraturan Pekerja Rumah Tangga " PRT " - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 31 Desember 2014

Menteri Ketenagakerjaan Dukung Peraturan Pekerja Rumah Tangga " PRT "

Jakarta,Buruhtoday.com - Rancangan peraturan mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) mendapat dukungan dari Kementrian Ketenagakerjaan " Muhammad Hanif Dhakiri ".dimana rancangan tersebut sudah ada di Kementrian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan lainnya.

" Saya sangat mendukung dengan adanya peraturan yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga, kata Muhammad Hanif Dhakiri di acara konfrensi pers ahir tahun 2014 di Jakarta.selasa (30 desember).

Menurutnya, adanya aturan itu diharapkan dapat meminimalisasi kasus kekerasan dan penipuan bahkan pembunuhan terhadap para pekerja informal tersebut seperti yang terjadi di Medan dan Bogor beberapa waktu lalu. “ Idealnya kita punya UU untuk melindungi PRT,” ujarnya.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker, Reyna Usman, menambahkan, pihaknya tengah merancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mensyaratkan adanya kontrak kerja bagi PRT.

"Yang diamanatkan dalam Permenaker itu adalah hak dan kewajiban dari pekerja dan pengguna yang ditandai dengan pemberian kontrak kerja. Ini wajib karena agar bisa mengukur sejauh mana kontrak bisa diimplementasikan dan juga upah," jelas Reyna.

Kontrak itu disebut Reyna harus diketahui aparat terdekat seperti setingkat rukun tetangga (RT) sebagai bentuk pengawasan.

Menurut Reyna, satu hal yang akan diatur adalah mengenai batas umur minimal bagi pembantu rumah tangga tersebut yakni 18 tahun. Sedangkan bagi jam kerja meski tidak akan diatur secara jelas namun harus disepakati bersama antara pemberi dan penerima kontrak serta sesuai dengan konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

"Hal lain yang diatur adalah kewajiban penyediaan tempat layak, akomodasi dan hak libur," kata Reyna.

Sedangkan untuk cara merekrut PRT bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui lembaga penyalur PRT. 

(sumber Beritasatu & Suarapembahruan)