Medan,Buruhtoday.com – Gubernur Sumatra Utara H Gatot Pujo Nogroho ST MSi melakukan penundaan pengumuman UMP 2015 yang seharusnya sudah di umumkan pada tanggal 1 November 2015 menjadi tanggal 5 November 2014.
H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dalam acara silaturahminya kepada para pemimpin serikat perkerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Sumutera Utara, agar bersabar menunggu sampai hasil rapat pada tanggal 5 November nanti.
H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dalam acara silaturahminya kepada para pemimpin serikat perkerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Sumutera Utara, agar bersabar menunggu sampai hasil rapat pada tanggal 5 November nanti.
" Ya Insya Allah saya tidak umumkan hingga mendapat masukan dari semua pihak. Jadi saya memang sudah mendengar dari beberapa provinsi bahwa UMP dari beberapa provinsi rata- rata diangka 10 persen kenaikannya," ujarnya.
Dalam arahannya, Gubsu juga menyampaikan bahwa pesan dan tuntutan para serikat pekerja/serikat buruh telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kerja ke Sumatera Utara.
Kemudian lanjutnya, dia akan melakukan koordinasi ke semua pihak yang terkait berkenaan rencana pemerintah pusat akan menaikan BBM.
" Selama 3 tahun berturut-turut saya selalu meminta dilakukan penambahan angka kepada Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. Terkait kebijakan tersebut kalau itu kewenangan provinsi maka saya akan tetap memperjuangkan sesuai mekanisme yang ada dan kalau itu kewenangan pusat maka saya akan menyampaikannya ke Pemerintah Pusat," janjinya.
Minggu Saragih selaku perwakilan serikat pekerja/buruh yang hadir saat itu langsung menyampaikan kepada Gubsu bahwa sampai saat ini serikat pekerja/buruh belum mendapatkan hasil survey dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. Dan menurut informasi KHL terendah adalah dari Kabupaten Serdang Bedagai. "Kami siap untuk dilakukan survei ulang lagi terhadap hasil survey dewan pengupahan, Jangan terburu-buru dalam menentukan Upah Minimum," ujarnya.
Darius juga memberi masukan bahwa mereka mengusulkan pencabutan Permen No. 17 Tahun 2013. "Komponen dilakukan perubahan yaitu mengenai sewa kamar bahwa itu untuk buruh lajang jadi bagaimana bila yang sudah menikah, jadi kami mengusulkan agar diganti jadi uang sewa rumah. Kemudian uang transport disesuaikan dengan kenaikan BBM.
Juga agar dilakukan perubahan komponen beras menjadi beras kuku balam, Kemudian juga agar dilakukan perubahan komponen Sepatu Sintetik menjadi Sepatu Kulit," usulnya. Dia juga mengusulkan agar Gubsu mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga supaya para buruh dapat memiliki daya beli.
Ahmad Farianus Marpaung juga memberi masukan Bahwa tentang penetapan upah itu ditetapkan hanya untuk lajang dalam Permen No. 17 tahun 2013 padahal dalam UU dan UUD ditetapkan Upah untuk buruh dan keluarganya. Kemudian, kenaikan BBM sebaiknya dijadikan pertimbangan dalam kenaikan Upah Minimum Provinsi 2015. Bahwa pemotongan BPJS kesehatan itu sebelumnya tidak dipotong dari buruh oleh karena itu dalam penetapan UMP 2015 faktor ini juga harus diperhatikan.
Sementara itu Rintang Berutu salah satu perwakilan serikat pekerja/buruh memberi masukan kepada Gubsu bhwa Kalau kenaikan UMP hanya Rp. 100.000,- maka dirinya meminta agar Gubsu berani untuk merevisi UMP yang telah ditetapkan apabila nanti rencana Pemerintah Pusat untuk menaikan BBM terealisasi.
Sedangkan Anggiat Pasaribu menyampaikan bahwa keinginan buruh seluruh Indonesia adalah 84 Komponen yang sampai sekarang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu Gubsu harus bisa mengambil kebijakan mengenai penerapan 60 komponen dalam Permenaker No. 17 Tahun 2013 misalnya uang sewa kamar. Selain itu juga dirinya meminta agar Pemerintah Provinsi mengingatkan kepada BPJS Kesehatan agar terus diperbaiki pelayanannya terhadap pekerja/buruh.
Parulian Sinaga juga memberi masukan bahwa Hasil survey dilihat dari tingkat kenaikan harga barang. "Apakah hasil survey yang telah dilakukan sudah mempertimbangkan kenaikan BBM. Oleh karena itu agar prediksi kenaikan harga BBM dan harga barang lainnya yang mengikuti kenaikan BBM supaya dipertimbangkan dalam penentuan UMP 2015," harapnya.
Menaggapi hal itu, Gubsu menyampaikan bahwa dirinya menetapkan penetapan UMP 2015 tidak 1 November 2014 hal ini mengingat tahun lalu juga banyak provinsi yang tidak mengumumkan 1 November. Mengenai parameter-parameter 60 komponen ini bukan kewenangan Pemerintah Provinsi. Maka dirinya menegaskan agar dibuat pertemuan dengan Dewan Pengupahan mengenai hal ini supaya dirumuskan.
Gubsu langsung mengintruksikan Kadisnaker agar dilakukan pertemuan antara perwakilan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan dewan pengupahan provinsi Sumatera Utara. "Saya minta kepada pak kadisnaker dibuatlah pertemuan perwakilan serikat dengan dewan pengupahan walau sebenarnya memang sudah ada perwakilan teman- teman serikat di dewan pengupahan tapi untuk memaksimalkan biarlah pemprov ditegur oleh menteri tenaga kerja tapi paling tidak adalah win-win solution antara teman-teman serikat dan dewan pengupahan," perintahnya.
Rapat Silaturahim dengan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh se-Sumatera Utara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu Drs Bukit Tambunan MAP, Asisten III bidang kesejahteraan sosial Pemprovsu H Zulkarnain SH dan Kepala Satpol PP Provsu Zulkifli Taufiq.
(Sumber Berita sore.com)