PT Seloko Batam Shipyard Dan Kurator PT Bonte Inpectindo Di Laporkan Ke Polda Kepri - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 05 November 2014

PT Seloko Batam Shipyard Dan Kurator PT Bonte Inpectindo Di Laporkan Ke Polda Kepri

Batam,Buruhtoday.com - Hanafi Melaporkan kurator PT Bonte Inspetindo dan Dirut PT Seloko Batam Shipyard, pasalnya kedua perusahaan tersebut melakukan penggalapan atas tiga jenis kapal Tugboat  ke Mapolda Kepri.
Dalam laporan polisi nomor LP-B/120/X/2014/SPKT-Kepri, Hanafi mengaku telah dirugikan oleh pihak terlapor senilai Rp 1,5 miliar.
Hanafi mengatakan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kurator PT Inspetindo dan Dirut PT Seloko Batam Shipyard ke Polda Kepri, hal tersebut dilakukan karena somasi yang disampaikan sebelumnya tidak ditanggapi terlapor.

“ Sebelumnya saya sudah melakukan somasi terhadap kurotor agar tidak menghalang-halangi dalam mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard,” jelasnya kemarin Senin(3/11/2014) di Batam Center.

Terkait laporan ini, Achmad Syaefuddin, Manager Hubungan Industrial PT Seloko Batam Shipyard ketika dikonfirmasi seusuai mengkiuti hearing di Komisi III DPRD Batam mengaku menghargai langkah hukum yang dilakukan pihak Hanafi. Namun demikian ia berharap agar laporan tersebut juga disertai dengan dasar dan bukti yang kuat.

“Kalau itu jalan yang terbaik, kita akan ikuti, tinggal dibuktikan apakah laporan tersebut sudah punya dasar yang kuat. Intinya PT Seloko akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Diberitakan sebelumya Tongam Hanafi Sihite melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah,SH telah menyampaikan somasi terhadap kurator PT Bonte Inspetindo untuk tidak menghalang-halangi Hanafi untuk menguasai, mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard hari Kamis(23/10/2014).

“Kami mensomir saudara untuk mengeluarkan harta milik kami dari dalam bundel pailit,” tegasnya dalam somasinya yang ditembuskan ke Kapolresta Barelang, Kajari Batam, Direksi PT Seloko Batam Shipyard dan Hakim Pengawas.

Ramdan juga mengingatkan jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dilayangkan kurator juga tidak melakukan pengembalian atas aset Hanafi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Oleh karenanya kami akan melaporkan saudara ke pihak berwajib atau kepolisian,” lanjut Ramdan. (sumber Swarakepri.com)